Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Mesti Buktikan Keaslian Ijazah Sebelum Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa Berlanjut, Kata Mahfud MD

        Jokowi Mesti Buktikan Keaslian Ijazah Sebelum Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa Berlanjut, Kata Mahfud MD Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara dan Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukan) Mahfud MD menyoroti polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eks kepala negara itu kini harus membuktikan keaslian ijazahnya secara terbuka di pengadilan akibat melaporkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

        Menurut Mahfud, karena polemik bermula dari dugaan mengenai status ijazah, maka pengadilan terlebih dahulu perlu memastikan keaslian dokumen yang dimiliki oleh Jokowi. Dalam hal ini, dokumen itu adalah ijazah sang mantan presiden.

        Baca Juga: Diam-diam Ada Upaya 'Penyelamatan' Ijazah Jokowi oleh ANRI: Kondisinya Bisa Terancam Bahkan Hilang

        "Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," ujar Mahfud MD, dikutip Jumat (7/8/2026).

        Ia juga menilai pemilik dokumen yang dipersoalkan perlu hadir secara langsung dalam persidangan agar proses pembuktian dapat dilakukan secara terbuka, termasuk di depan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

        "Anda mengusut dugaan ijazah palsu Pak Jokowi. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah," katanya.

        Menurut Mahfud, kehadiran pemilik ijazah menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Tanpa kehadiran pihak yang memiliki dokumen tersebut, pengadilan dinilai akan menghadapi kesulitan untuk menguji secara langsung status ijazah yang menjadi pokok sengketa.

        Mahfud menjelaskan bahwa perkara ini pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan. Karena itu, ia menilai proses pembuktian dokumen sebaiknya didahulukan sebelum pembahasan mengenai dugaan pencemaran nama baik.

        Menurut Mahfud, kepastian mengenai status ijazah akan menjadi dasar bagi pengadilan dalam menilai langkah hukum berikutnya. Apabila keaslian dokumen telah dipastikan melalui mekanisme persidangan, maka barulah unsur-unsur lain dalam perkara dapat diperiksa secara lebih komprehensif.

        Ia juga berpandangan bahwa kehadiran langsung pemilik ijazah akan membuat proses pembuktian lebih transparan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh.

        Sebelumnya, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama menegaskan soal permintaan pembukaan ijazah secara terbuka ke Jokowi. Ia mengatakan dasar bagi mantan presiden terkait untuk menunjukkan ijazah bukanlah permintaan individu atau kelompok tertentu, melainkan instruksi resmi dari pengadilan.

        Dian kemudian mengutip kembali pernyataan Jokowi. Politikus itu pernah menyatakan mengenai kesiapannya membawa seluruh dokumen pendidikan apabila diminta dalam proses persidangan.

        Baca Juga: 'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah

        "Tapi ketika hakim meminta, majelis hakim meminta, maka saya akan datang membawa ijazah SD saya, SMP saya, SMA saya, dan ijazah S1 saya. Itu kalimat yang diucapkan oleh Pak Jokowi," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: