Anggaran MBG, Denny Indrayana Heran MK Kok Beri Toleransi Pelanggaran Konstitusi sampai 2028, 'Aneh Bin Ajaib'
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Mantan Dosen Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga 2028 untuk pelaksanaan keputusan tersebut.
Denny menilai pemberian tenggat waktu hingga 2028 menimbulkan persoalan karena ketentuan yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi seharusnya dihentikan sejak putusan dibacakan.
"Bahwasanya ada persoalan APBN Perubahan untuk anggaran 2026 itu masuk akal, tetapi 2027 kan belum diketok, harusnya bisa diubah," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, masa toleransi yang diberikan Mahkamah tidak sejalan dengan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi.
"Sehingga, pelanggaran konstitusi yang ditoleransi sampai 2028 ini menjadi aneh bin ajaib," ujarnya.
Denny menilai alasan di balik pertimbangan tersebut hanya diketahui oleh para hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan yang bersifat tertutup. Namun, ia melihat adanya kompromi dalam putusan tersebut.
"Rasanya itu tidak bisa dihindari karena putusannya, di satu sisi menyatakan bertentangan dengan konstitusi, tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap konstitusi itu masih ditoleransi," katanya.
Ia menegaskan, secara teori seluruh putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan, termasuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi menggunakan anggaran pendidikan. Namun, Mahkamah memberikan masa transisi hingga 2028 untuk menyesuaikan kebijakan pendanaan program tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: