Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

        Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah atau ompreng makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi.

        Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penanda tersebut akan menjadi peringatan bagi penerima makanan agar tidak mengonsumsi menu MBG setelah melewati waktu yang telah ditentukan. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperketat keamanan makanan dalam program MBG.

        "Selain itu mulai minggu depan ini kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya itu, itu ada tanda atau ada ada peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa," ujar Sudaryono dikutip dari akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, Senin (10/8/2026).

        Dengan adanya penanda batas waktu, makanan yang sudah melewati waktu aman konsumsi diharapkan tidak lagi dikonsumsi oleh siswa maupun pihak lain. Aturan tersebut juga akan melibatkan guru sebagai pengawas terakhir sebelum makanan dibagikan.

        Sudaryono meminta para guru memastikan kondisi makanan masih layak sebelum dikonsumsi bersama para siswa. Apabila makanan dinilai sudah tidak layak, makanan tersebut tidak boleh dibagikan kepada penerima manfaat.

        "Bapak Ibu guru sebagai perannya kami mohon sebagai organoleptik yang terakhir. Manakala tidak layak, itu kemudian wajib hukumnya tidak dibagikan," tambahnya.

        Selain mengawasi kelayakan makanan, guru juga diminta makan bersama siswa dalam pelaksanaan program MBG. Menurut Sudaryono, kegiatan tersebut sekaligus dapat menjadi sarana untuk mengajarkan kedisiplinan, budaya antre, serta menjaga kebersihan.

        Aturan baru ini salah satunya dipicu kebiasaan sejumlah siswa yang membawa pulang makanan MBG. Sebagian siswa diketahui membawa makanan tersebut untuk dibagikan kepada anggota keluarga di rumah.

        BGN menilai kebiasaan itu dapat menimbulkan risiko, terutama untuk menu yang menggunakan bahan makanan seperti telur, ayam, dan ikan. Makanan tersebut berpotensi rusak apabila disimpan atau dibawa pulang terlalu lama tanpa penanganan yang tepat.

        Sudaryono mengatakan, dalam sejumlah kasus, makanan yang dibawa pulang dan dikonsumsi setelah melewati waktu layak konsumsi sempat memicu masalah kesehatan. Risiko keracunan juga tidak hanya mengancam siswa, tetapi anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan tersebut.

        "Once again keamanan itu menjadi yang paling utama dulu. Ada siswa yang keingat ibunya dia bawa pulang," katanya.

        Baca Juga: BGN Perintahkan Sebelum Dimakan Siswa, Guru dan Tata Usaha Wajib Makan Dulu MBG

        Karena itu, BGN meminta guru turut memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tua mengenai risiko membawa pulang makanan MBG. Siswa yang membawa makanan pulang juga diharapkan dapat diberi edukasi bahwa makanan tertentu tidak aman dikonsumsi setelah terlalu lama berada di luar kondisi penyimpanan yang sesuai.

        "Ini makanan rawan loh, kalau dimakan bisa, bisa menimbulkan sakit perut ya, bisa menimbulkan keracunan karena kalau dibawa pulang sudah rusak," ujar Sudaryono.

        Penerapan label batas waktu konsumsi tersebut diharapkan membuat pengawasan makanan MBG menjadi lebih jelas. Setiap penerima nantinya dapat mengetahui kapan makanan masih aman dikonsumsi dan kapan makanan harus segera tidak digunakan.

        BGN berharap keamanan pangan dalam program MBG semakin terjaga. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah makanan dikonsumsi dalam kondisi tidak layak dan mengurangi risiko terjadinya kasus keracunan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: