Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, buka kemungkinan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi bagi KM Mutiara Sentosa II. Menhub mencatat, kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) tersebut telah mengalami kecelakaan sebanyak tiga kali.
Usai kapal mengalami kecelakaan pada lintasan Merak-Bakauheni dan Tanjung Wangi, KM Mutiara Sentosa II kembali mengalami insiden kebakaran di perairan Laut Jawa, tepatnya di utara Sumenep pada Minggu (2/8/2026) lalu.
Menhub mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi penyebab kecelakaan kapal-kapal tersebut. Termasuk melakukan audit terhadap ALP selaku pihak operator.
"Karena memang pada beberapa catatan kami, perusahaan ini sudah - kalau tidak salah - yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," ujar Menhub di Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Nanti tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Kita tidak serta-merta menunjuk, namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," dia menegaskan.
Ia memastikan, izin operasi KM Mutiara Sentosa II bakal jadi salah satu hal yang jadi bahan evaluasi. Hanya saja, Kemenhub tidak serta-merta menetapkan bahwa tiga kali beruntun kecelakaan kapal sebagai kesalahan operator, atau murni kecelakaan.
"Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu (pencabutan izin operasi)," kata Menhub.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah menyurati dan memanggil operator PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), guna menjalani audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Masyhud menegaskan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan.
Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan.
Baca Juga: Standar Keselamatan Kendaraan Dinilai Jadi Kunci Menekan Korban Kecelakaan
Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: