Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telat Perpanjang SIM 3 Hari Harus Bikin Baru, Aturannya Digugat ke MK

        Telat Perpanjang SIM 3 Hari Harus Bikin Baru, Aturannya Digugat ke MK Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa meski hanya terlambat satu hari sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru bernama Ahmad Royani.

        Ahmad mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta adanya masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

        Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Ahmad menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang setelah SIM melewati tanggal kedaluwarsa.

        Ahmad kemudian menceritakan pengalamannya ketika masa berlaku SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Saat itu, ia sedang menjalankan tugas sebagai guru dan harus menyelesaikan Asesmen Sumatif Akhir Tahun untuk siswa.

        "Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad dalam gugatannya.

        Ahmad mendatangi Satpas untuk memperpanjang SIM pada 5 Juni 2026. Namun, permohonannya ditolak karena masa berlaku SIM telah lewat selama tiga hari.

        "Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.

        Akibat keterlambatan tersebut, Ahmad harus mengikuti proses penerbitan SIM baru. Proses itu mencakup ujian teori dan ujian praktik seperti pemohon yang baru mengajukan SIM.

        "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

        Menurut Ahmad, kewajiban mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru menimbulkan kerugian nyata. Ia menyebut kondisi tersebut membuatnya kehilangan waktu, tenaga, biaya, serta kepastian hukum yang adil.

        "Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," katanya.

        Ahmad menilai tidak adanya masa tenggang membuat keterlambatan administratif selama satu hari dapat berakibat langsung pada status SIM. Ia juga menilai kondisi tersebut tidak mempertimbangkan kompetensi mengemudi yang sebelumnya telah dimiliki pemegang SIM.

        Dalam permohonannya, Ahmad membandingkan aturan SIM dengan dokumen administrasi lain. Ia menyebut keterlambatan memperpanjang STNK tidak membuat pemilik kendaraan harus mengulang seluruh proses penerbitan seperti pemohon baru.

        Ia juga membandingkannya dengan paspor yang telah kedaluwarsa. Menurut Ahmad, pemegang paspor cukup melakukan penggantian tanpa harus diperlakukan seperti orang yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.

        Ahmad menilai aturan tersebut berpotensi merugikan hak atas kepastian hukum dan perlakuan khusus yang dijamin konstitusi. Ia menyebut Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

        Baca Juga: Jangan Khawatir, SIM Digital Sah Ditunjukkan Saat Razia

        Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ia meminta aturan tersebut dimaknai dengan memberikan masa tenggang dan denda administratif sesuai tingkat keterlambatan.

        Ahmad juga mengusulkan penerbitan SIM baru dari awal baru diwajibkan jika pemilik SIM mengalami keterlambatan ekstrem. Batas yang diajukan dalam permohonannya adalah keterlambatan lebih dari satu tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: