Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Patroli TNI untuk Antisipasi Demonstrasi Dipersoalkan, Koalisi Sipil: Warga Bukan Ancaman

        Patroli TNI untuk Antisipasi Demonstrasi Dipersoalkan, Koalisi Sipil: Warga Bukan Ancaman Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana patroli TNI di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai penggunaan pendekatan militer untuk menghadapi aksi demonstrasi berisiko mengaburkan batas antara tugas pertahanan TNI dan fungsi keamanan dalam negeri yang menjadi ranah Polri.

        Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia perlu dikoreksi. Menurutnya, klaim tersebut dapat membuat kehadiran militer dalam ruang sipil dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

        "Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara," ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

        Koalisi menegaskan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada warga, hingga menjalankan penegakan hukum merupakan kewajiban Polri. Pemisahan fungsi TNI dan Polri dinilai sebagai salah satu capaian penting Reformasi setelah berakhirnya dwifungsi ABRI.

        Dimas mengakui aturan perundang-undangan memungkinkan TNI membantu Polri melalui kerangka operasi militer selain perang. Namun, posisi TNI dalam skema tersebut merupakan pihak yang membantu dan bukan berarti memiliki kewenangan mandiri untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, ataupun menjalankan patroli keamanan secara rutin.

        "Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik," tuturnya.

        Karena itu, Koalisi mempertanyakan dasar pengerahan personel TNI apabila patroli dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Menurut mereka, koordinasi, kolaborasi, maupun alasan pelaksanaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) tidak otomatis memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjalankan fungsi keamanan sipil.

        "Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," imbuh Dimas.

        Koalisi juga menilai cara pandang yang menempatkan demonstrasi sebagai sesuatu yang perlu diantisipasi melalui patroli militer perlu dikaji ulang. Dimas menegaskan warga yang menyampaikan aspirasi tidak semestinya langsung diposisikan sebagai potensi ancaman.

        Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Karena itu, penanganannya harus tetap berada dalam kerangka hukum dan mekanisme keamanan sipil yang berlaku.

        Atas persoalan tersebut, Koalisi mendesak Panglima TNI untuk mencabut sekaligus mengoreksi pernyataan mengenai TNI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Mereka juga meminta agar pengerahan personel TNI di ruang sipil memiliki dasar hukum, tujuan, kendali operasi, serta batas waktu yang jelas.

        Selain itu, Koalisi meminta Polri memberikan penjelasan apakah institusi tersebut pernah meminta perbantuan TNI untuk menghadapi situasi keamanan tertentu. Jika memang ada permintaan, publik juga dinilai berhak mengetahui lingkup perbantuan yang diberikan.

        Koalisi meminta keberadaan prajurit TNI dalam situasi sipil tidak berkembang menjadi tindakan yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Mereka secara khusus meminta agar prajurit tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, maupun tindakan penegakan hukum lainnya.

        Baca Juga: Soal Ramai Isu Kerusuhan Jelang HUT RI, Ini Kata Panglima TNI

        Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, dan SETARA Institute.

        Perdebatan tersebut pada akhirnya menempatkan isu patroli TNI bukan sekadar sebagai persoalan pengamanan demonstrasi, tetapi juga menyangkut batas kewenangan militer di ruang sipil. Koalisi menilai kejelasan pembagian tugas TNI dan Polri penting untuk memastikan agenda keamanan tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip Reformasi dan hak warga negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: