Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Dimiliki Danantara Hingga Kemenkeu, BEI Tegaskan Bursa Tetap Independen Usai Demutualisasi

        Bakal Dimiliki Danantara Hingga Kemenkeu, BEI Tegaskan Bursa Tetap Independen Usai Demutualisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan independensi bursa akan tetap menjadi prinsip utama dalam proses demutualisasi. Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan struktur bursa nantinya akan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, proses demutualisasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Maka dari itu, ketentuan lebih lanjut mengenai proses tersebut akan diatur oleh OJK.

        "Seperti yang juga tadi sudah kami sampaikan, ini juga merupakan mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK," ujar Jeffrey usai konferensi pers RUPSLB BEI 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

        Jeffrey menegaskan, BEI meyakini OJK akan menyusun aturan dengan tetap memperhatikan independensi bursa. Hal tersebut dinilai penting agar perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengganggu fungsi dan peran BEI sebagai penyelenggara pasar modal.

        "Ya, tentu kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," katanya.

        Menurutnya, kepastian mengenai independensi menjadi salah satu aspek penting dalam proses demutualisasi BEI. 

        Dengan adanya pengaturan dari regulator, perubahan struktur kepemilikan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tanpa mengurangi independensi bursa dalam menjalankan tugasnya.

        Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan regulator tengah membahas batas maksimal saham yang dapat dimiliki oleh satu pihak tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

        "Angkanya itu nanti akan disebutkan, saat ini masih dalam kajian dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK)," ujar Hasan saat ditemui dalam acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

        Menurut Hasan, ketentuan mengenai batas kepemilikan tersebut akan menjadi bagian dari regulasi demutualisasi BEI yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Dalam menentukan batas tersebut, OJK juga mempertimbangkan berbagai benchmark dan membandingkannya dengan aturan kepemilikan yang berlaku di bursa negara lain.

        "Sekarang ini di dalam benchmark dan perimbangan memang sedang kita kaji. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus," katanya.

        Batas kepemilikan menjadi salah satu hal yang dinantikan, karena setelah demutualisasi ada tiga lembaga yang berdasarkan undang-undang dapat menjadi pemegang saham BEI. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

        Meski demikian, dia belum menentukan porsi saham yang dapat dimiliki oleh masing-masing lembaga tersebut.

        Selain ketiga lembaga tersebut, kepemilikan saham BEI juga terbuka bagi badan hukum Indonesia lainnya yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang nantinya ditetapkan dalam POJK.

        Dia juga menyiapkan mekanisme bagi pihak yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan industri pasar modal dan BEI. Pihak yang memenuhi kriteria tersebut berpotensi memiliki saham di atas batas maksimum yang ditetapkan.

        Namun, kepemilikan di atas batas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Calon pemegang saham harus melalui proses penilaian dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: