Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, Ini Putusan MK

        Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, Ini Putusan MK Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aturan yang mengharuskan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa membuat SIM baru dan kembali menjalani tes kompetensi dari awal sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, perkara yang diajukan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) tersebut akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

        MK menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan SIM tersebut. Dalam Putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, perkara dinyatakan Niet ontvankelijke verklaard (NO) karena pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan formal dalam pengajuan permohonan.

        Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon hanya dalam bentuk soft file. Dokumen tersebut juga tidak dilengkapi tanda tangan, sementara sebagian alat bukti berupa fotokopi tidak dibubuhi meterai atau dinazegelen.

        Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Presidennya Kabinet Bayangan, Begini Jawabannya

        “Dengan tidak menyerahkan bekas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (13/8/2026).

        Perkara ini sebelumnya diajukan Ahmad Royani, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Ia mempersoalkan aturan perpanjangan SIM yang membuat pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru apabila masa berlakunya telah lewat, bahkan ketika keterlambatan hanya terjadi dalam hitungan hari.

        Ahmad mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta agar terdapat masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

        Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

        Baca Juga: Megawati Ogah PDIP Masuk Kabinet, Gerindra: Pak Prabowo Juga...

        Menurut Ahmad, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang ketika pemegang SIM melewati tanggal kedaluwarsa.

        Ia kemudian membawa pengalaman pribadinya sebagai dasar permohonan. Masa berlaku SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Pada saat bersamaan, Ahmad mengaku sedang menjalankan tugas sebagai guru dan harus menyelesaikan Asesmen Sumatif Akhir Tahun untuk siswa.

        "Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad dalam gugatannya.

        Ahmad kemudian mendatangi Satpas pada 5 Juni 2026 untuk memperpanjang SIM. Namun, permohonannya ditolak karena masa berlaku SIM telah lewat tiga hari.

        "Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.

        Konsekuensinya, Ahmad harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana orang yang baru pertama kali mengajukan SIM.

        "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

        Ahmad menilai kewajiban tersebut menimbulkan kerugian nyata karena ia harus kembali menghabiskan waktu, tenaga dan biaya. Ia juga mempersoalkan kepastian hukum yang dianggap tidak adil bagi pemilik SIM yang sebelumnya telah memiliki kompetensi mengemudi.

        "Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," katanya.

        Dalam permohonannya, Ahmad juga menyoroti tidak adanya masa tenggang yang memungkinkan keterlambatan administratif, termasuk keterlambatan satu hari, tetap diperlakukan berbeda dari kondisi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif.

        Ia menilai aturan tersebut tidak mempertimbangkan kompetensi mengemudi yang sebelumnya telah dimiliki seseorang hanya karena SIM-nya melewati tanggal kedaluwarsa.

        Untuk memperkuat argumennya, Ahmad membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah dokumen administrasi lainnya. Salah satunya adalah STNK. Menurut dia, keterlambatan memperpanjang STNK tidak otomatis membuat pemilik kendaraan harus mengulang seluruh proses penerbitan seperti orang yang baru mengurus dokumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: