Kredit Foto: Azka Elfriza
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru membantah kabar perubahan nama RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan Komisi III DPR belum pernah mengambil keputusan resmi mengenai perubahan nomenklatur tersebut.
Falah mengatakan isu perubahan nama menjadi RUU Perlindungan Aset hanya berasal dari usulan dalam rapat bersama sejumlah pakar. Ia meminta publik tidak menganggap usulan tersebut sebagai keputusan resmi DPR.
"Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," kata Falah kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Falah, gagasan tersebut disampaikan tokoh pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR. Usulan itu belum menjadi keputusan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam RDPU," katanya.
Falah menilai perubahan nomenklatur dapat menggeser makna RUU tersebut. Ia menyebut istilah Perampasan Aset sejak awal berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
"Mengubah nomenklatur Perampasan Aset sama saja mengubah makna dari tujuan RUU ini. Karena sejak awal RUU ini diperjuangkan publik sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana," ujar Falah.
Ia juga menilai istilah Perampasan Aset memiliki makna hukum yang lebih tegas. Menurutnya, terminologi tersebut menggambarkan tindakan negara terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Saya menilai istilah 'Perampasan Aset' memiliki makna yang tegas dan mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Istilah tersebut, menurut saya, juga merepresentasikan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara secara luas," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nama RUU tersebut dalam RDPU Komisi III DPR pada Selasa (11/8). Ia mengaku khawatir aturan tersebut justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan negara.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.
Baca Juga: Temui 2.000 Warga Jakarta Utara, Ahmad Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas
Bambang menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan perlindungan kuat terhadap hak milik masyarakat. Ia tidak ingin kewenangan negara dalam mengambil alih aset justru digunakan untuk melegalkan tindakan yang merugikan pemilik aset.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: