Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menaikkan hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dedy menegaskan bahwa Gibran sebenarnya sudah memperlihatkan ijazah tersebut, meski bukan di hadapan Denny. Dokumen itu ditunjukkan di lembaga negara yang berwenang mengurus administrasi pencalonan wakil presiden.
"Sudah ditunjukan, cuman tidak di muka beliau ini. Di mana ijasah itu ditunjukkan, ya di lembaga negara yang berwenang. Kalau lembaga negara yang berwenang ngga berisik artinya data-data administratif yang dibutuhkan sebagai syarat pencalonan terpenuhi. Segampang itu," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (16/7).
Ia menambahkan, semua alasan yang dikemukakan Denny sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa Gibran memang memenuhi syarat pencalonan.
"Cuman mahkluk ini memang luar biasa ribetnya, semua alasan-alasan yang katanya berbasis konstitusional ditolak oleh MK, kenapa? Karena Gibran Rakabuming Raka memang sudah memenuhi syarat, kalau ngga yang repot adalah Prabowo Subianto dan team suksesnya," ujarnya.
"Karena ngga mungkin juga Prabowo Subianto mau berpasangan sama orang yang bermasalah seperti tuduhan mahkluk ini," tandasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mendesak Gibran untuk menunjukkan ijazah SMA dan meningkatkan hadiah sayembara menjadi Rp250 juta bagi siapa pun yang bisa memperlihatkan dokumen tersebut.
"Saya minta tunjukkan saja ijazah SMA kok sulit sekali Mas Gibran? Bung Andi Azwan, juga galak amat. Tinggal tunjukkan selesai. Ayo sayembara yang bisa tunjukkan ijazah Mas Gibran masih berlaku. Hadiahnya per hari ini naik menjadi Rp 250 juta," ujar eks Wamenkumham itu.
Baca Juga: Jejak Denny Indrayana Terbongkar: Setelah ke Australia, Tiba-tiba Muncul di Kasus Ijazah Jokowi...
Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: