PSI Sudah Baca Tujuan Gugatan hingga Tuntutan Denny Indrayana terhadap Gibran: Dia Ini Sebenarnya...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkait dengan gugatan yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia Dedy Nur Palakka menilai gugatan tersebut tidak perlu menjadi perhatian wapres karena proses pemilu telah selesai. Menurutnya, jika ditanggapi, maka hal itu hanya akan memberikan panggung politik untuk Denny.
Baca Juga: Publik Akan Lihat Sendiri Fakta Janjinya Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, Pakar: Orang Suka Lupa...
“Pemilu sudah lewat dan kita sudah punya presiden dan wapres yang sah secara konstitusional. Denny ini sebenarnya cari panggung saja dalam politik tidak lebih,” ungkap Dedy, dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Dedy, persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan wapres yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal SMA/SLTA.
Namun Dedy menilai gugatan tersebut tidak mengharuskan wapres turun langsung memberikan tanggapan. Posisi Gibran sebagai wakil presiden membuatnya tidak perlu melayani setiap polemik politik yang diarahkan kepadanya.
Sebelumnya, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal melihat persoalan ijazah ini sebagai kesempatan bagi wapres untuk menghadapi tuduhan secara terbuka dan membiarkan masyarakat menilai sendiri kualitasnya.
Gibran, dengan menghadapi persoalan tersebut, dinilai memiliki ruang untuk menunjukkan bagaimana dirinya menghadapi tekanan, pertanyaan publik, serta tuduhan yang diarahkan kepadanya, dalam hal ini dari Denny Indrayana.
Adapun Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Baca Juga: Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar