Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan pada 2026. DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan sebelum Desember tahun ini.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada masa sidang I tahun 2026-2027. Pembahasan juga akan dilakukan dengan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan. Langkah tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP dan UU Polri. Kedua aturan tersebut sebelumnya telah disahkan Komisi III DPR.
Menurut Habiburokhman, lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan konsep aturan tersebut tergolong baru bagi Indonesia. Kondisi itu berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang telah memiliki konsep sebelumnya.
Baca Juga: Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Meski membutuhkan pembahasan lebih panjang, Komisi III DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut pada tahun ini. Habiburokhman berharap aturan tersebut nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: