Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar demi memastikan syarat pendidikan Wapres terpenuhi.
Denny menaikkan hadiah sayembara dari Rp350 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar setelah adanya sumbangan berupa wakaf tanah.
"Per pagi ini, Rabu 19 Agustus 2026, hadiah Sayembara untuk menunjukkan Ijazah SMA/sederajat Gibran sudah menjadi Rp 1.051.050.000,- naik signifikan karena ada yang mewakafkan tanahnya dengan nilai Rp 700 juta, dan sudah saya verifikasi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, sayembara ini digelar agar banyak pihak ikut memikirkan pentingnya menjaga aturan main kontestasi pilpres. "Syarat umur sudah diakali, mosok syarat pendidikan diakali lagi?" tegasnya.
Denny menambahkan, langkah hukum tetap berjalan, sementara bantahan dari buzzer tidak perlu ditanggapi serius.
"Minta mereka dan Mas Gibran tunjukkan saja ijazah SMA/sederajat tersebut, sebagaimana Gibran pernah terbuka mengundang wartawan dan menunjukkan ijazah S1nya," ujarnya.
Menurutnya, jika ijazah memang ada, seharusnya tidak dipersulit. Namun jika tidak ada, Gibran diminta mundur atau bahkan bisa didorong untuk diberhentikan melalui mekanisme impeachment.
"Bukan karena soal pribadi Gibran, tetapi soal menjaga kehormatan etika dan konstitusi bernegara," tandas eks Wamenkumham itu.
Baca Juga: Gibran Masuk Bursa Capres 2029, Ijazah SMA Mendadak Dipertanyakan, Ada yang Iri?
Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: