Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Pengacara: Dia Butuh Pinjaman Uang
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Status tersangka yang kini melekat pada Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar ternyata berawal dari persoalan kebutuhan dana.
Pengacara Ruben dalam kasus hak asuh anak, Minola Sebayang, mengungkap bahwa awal mula persoalan tersebut terjadi ketika sang klien membutuhkan pinjaman dana dari pihak yang kemudian menjadi pelapor.
"Ruben cerita masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, dia butuh pinjaman," kata Minola dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (21/8/2026).
Dari skema pinjaman tersebut kemudian muncul usulan untuk mengubah hubungan antara kedua pihak menjadi sebuah kerja sama. Kewajiban dan hak masing-masing nantinya akan diperhitungkan berdasarkan hasil kerja sama yang dijalankan.
Baca Juga: Niat Sembunyikan? Ruben Onsu Kaget Status Tersangkanya Diumumkan ke Publik
"Jadi awalnya itu adalah pinjaman, namun ada usulan atau ide bagaimana kalau misalnya kita ada kerjasama dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memberi pinjaman ini dan nanti bisa diperhitungkan berapa kewajibannya Ruben dan berapa haknya Ruben jika kerjasama itu berjalan," ujarnya.
Ruben disebut sempat menjalankan dua kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Namun, kerja sama itu kemudian tidak berlanjut. Persoalan muncul ketika kewajiban berupa utang diminta untuk dikembalikan sekaligus.
"Ruben sempat melakukan dua kegiatan terkait masalah pekerjaan itu namun kemudian pekerjaan dan kerjasama itu menurut Ruben tidak diteruskan, kemudian beban kewajiban utang itu diminta untuk dikembalikan secara sekaligus," jelas Minola.
Meski kini telah menyandang status tersangka, Ruben disebut masih memilih menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melibatkan kuasa hukumnya. Minola mengatakan keputusan itu merupakan sikap Ruben yang ingin menyelesaikan persoalan secara pribadi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Pacar Sarwendah, Ternyata Pernah...
“Untuk perkara yang sekarang ini ramai tentang status tersangka itu, dia mengatakan masih ingin menyelesaikan masalah itu secara pribadi, ya, tanpa melibatkan abang (saya) sebagai kuasa hukumnya,” ungkap Minola Sebayang.
Ruben mengambil langkah tersebut karena masih meyakini persoalan yang terjadi dengan pihak pelapor merupakan masalah komunikasi. Minola bahkan menyebut komunikasi antara Ruben dan pihak yang melaporkannya selama ini masih cukup baik.
“Karena dia ada keyakinan ini semuanya hanya miskomunikasi, ya, dengan pihak yang melapor itu. Karena komunikasi mereka cukup baik, ya, selama ini,” lanjut Minola.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan Ruben sebagai tersangka pada Kamis (20/8/2026). Kasus tersebut bukan perkara yang baru bergulir karena laporan polisi telah dibuat sejak 22 Agustus 2025.
Laporan dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan itu dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian korban disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Dugaan perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban untuk menjalankan bisnisnya. Korban kemudian tertarik dan menyetujui kesepakatan tersebut karena adanya janji keuntungan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menyalurkan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapat dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: