Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

        Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai total Rp20,18 miliar. Pemusnahan barang sitaan hasil operasi selama periode 2025 hingga Juli 2026 ini diperkirakan berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar.

        Barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan tersebut didominasi oleh hasil tembakau ilegal sebanyak 12,97 juta batang dan 28.263,7 gram. Selain itu, petugas juga turut memusnahkan 1.506 botol atau sekitar 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (miras).

        Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan dalam Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang digelar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

        "Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat," ujar Hendri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).

        Hendri menambahkan, sinergi penindakan bersama instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan DJKN Kementerian Keuangan sangat krusial.

        Selain sebagian perkara telah diselesaikan melalui ultimum remedium yang menyumbang penerimaan negara Rp1,09 miliar, penindakan ini bertujuan menjaga iklim usaha tetap sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

        Secara nasional, pemberantasan peredaran BKC ilegal terus digencarkan mengingat dampaknya yang masif. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan pihaknya telah menyita 1,2 miliar batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut melonjak hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

        Kondisi tersebut selaras dengan temuan kajian INDEF bersama APINDO yang menaksir potensi kerugian negara akibat rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, pita palsu, maupun pita bekas—dapat mencapai Rp15 triliun per tahun imbas hilangnya setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, dan PPN Hasil Tembakau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: