Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Solar hingga Bibit Sawit, Terungkap Modus Kejahatan di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

        Solar hingga Bibit Sawit, Terungkap Modus Kejahatan di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah mulai memperlihatkan pola yang mengarah pada kepentingan pembukaan perkebunan, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Bareskrim Polri menemukan dugaan pembakaran sengaja dilakukan untuk membersihkan lahan dengan biaya yang lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

        Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan terdapat pola yang dominan dalam perkara yang ditangani. Pihaknya menyebut 72 orang sebagai tersangka dengan beragam barang bukti dari solar, Pertalite, minyak tanah, oli bekas, peralatan tebas hingga bibit sawit.

        Baca Juga: Pakar: Orasi Beberapa Menit Fatimah Azzahra Lebih Bertenaga daripada Pidato Berjam-jam Prabowo

        "Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni, dikutip Senin (24/8/2026).

        Keberadaan berbagai jenis bahan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara yang sedang ditangani.

        Selain material yang diduga berkaitan dengan pembakaran, penyidik juga menemukan peralatan untuk membuka atau mengolah lahan.

        Sebanyak 21 parang, dua kapak, satu cangkul dan dua unit senso turut disita. Polisi juga membawa 39 batang kayu bekas terbakar dan lima plastik sampel tanah terbakar untuk kepentingan penyidikan.

        Petunjuk mengenai tujuan pembukaan lahan juga terlihat dari barang bukti lain yang diamankan. Polisi menemukan 13 plastik bekas polybag dan enam batang bibit sawit. Selain itu, satu pasang sepatu bot turut diamankan.

        Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh barang digunakan dalam satu rangkaian kejadian yang sama, tetapi menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara-perkara karhutla yang ditangani aparat di sembilan wilayah Polda.

        Dari pola yang diungkap polisi, pembakaran diduga digunakan sebagai jalan pintas untuk membersihkan lahan sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

        Cara tersebut dianggap lebih ekonomis oleh pelaku dibandingkan pembukaan lahan dengan metode yang tidak menggunakan api. Namun, konsekuensinya jauh lebih besar karena api dapat menyebar ke wilayah lain dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

        Polisi kini memproses para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga KUHP.

        Baca Juga: Di Balik Kejar Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Pernah 'Ditersangkakan' Gegara Ganggu Jokowi

        "Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan," tutur Irhamni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: