Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Larangan Berhijab di Unhan, Ahmad Khozinudin: Mana Pigai? Ini Jelas Melanggar HAM

        Dugaan Larangan Berhijab di Unhan, Ahmad Khozinudin: Mana Pigai? Ini Jelas Melanggar HAM Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin melontarkan kritik keras terhadap dugaan kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mewajibkan calon kadet putri untuk melepas jilbab selama masa pendidikan.

        Ia menilai aturan tersebut mencederai kemerdekaan beragama dan secara terang-terangan melanggar konstitusi negara, khususnya di tengah momentum peringatan HUT ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia.

        Menurut Ahmad, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa Pasal 29 UUD 1945 secara spesifik telah menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Bagi seorang muslimah, mengenakan jilbab di ruang publik adalah bentuk kewajiban ibadah.

        "Dalam konteks hak asasi, apa yang dilakukan oleh Unhan jelas-jelas melanggar konstitusi dan HAM. Mengenakan jilbab, bagi muslimah adalah ibadah, dan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT," ungkap Ahmad dalam keterangan tertulisnya.

        Kritik ini mencuat merespons polemik viral terkait seorang calon mahasiswa S-1 Kedokteran Militer Unhan bernama Asma Wafa Andina.

        Ia dilaporkan memilih mengundurkan diri setelah diberi tahu secara lisan saat pengarahan akhir bahwa peserta didik perempuan yang lolos seleksi dihadapkan pada dua pilihan: melepas jilbab dan memotong rambut, atau mundur dari status kelulusan.

        Ahmad menyamakan praktik pemaksaan aturan tersebut dengan pengekangan kebebasan beragama di era penjajahan Belanda, di mana hak dasar masyarakat dirampas.

        Lebih lanjut, sang advokat turut menyoroti dan mempertanyakan sikap Menteri HAM, Natalius Pigai, atas persoalan ini.

        Selain itu, Ahmad menyayangkan ketiadaan suara maupun tindakan dari Menteri HAM Natalius Pigai terkait dugaan pelanggaran hak kebebasan beribadah yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi militer tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: