Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karhutla Meluas! Menhut Raja Juli Ultimatum Pembakar Lahan: Perintah Presiden...

        Karhutla Meluas! Menhut Raja Juli Ultimatum Pembakar Lahan: Perintah Presiden... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di tengah kondisi kemarau membuat pemerintah tak ingin memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

        Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan membawa pesan tegas dari Presiden Prabowo Subianto, siapa pun pelakunya harus siap menghadapi tindakan hukum.

        Peringatan tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau langsung lokasi karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026). Ia meminta masyarakat menghentikan kebiasaan menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan, terutama ketika kondisi cuaca sedang kering.

        “Mohon sekali lagi kepada masyarakat yang masih memiliki tradisi untuk melakukan land clearing dengan cara membakar, mohon diselesaikan. Jangan dilakukan lagi,” katanya.

        Baca Juga: Media Malaysia Sorot Upaya Pemerintah Tangani Kabut Asap Imbas Karhutla Kalimantan

        Menurut Raja Juli, penanganan karhutla bukan pekerjaan yang bisa dilakukan satu pihak saja. Sejumlah unsur telah dikerahkan untuk mengatasi kebakaran, mulai dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD hingga masyarakat peduli api.

        Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan penggunaan api ketika berada di kawasan yang rawan terbakar. Sebab, kebakaran besar dapat berawal dari sumber api yang kecil apabila tidak segera ditangani.

        Di tengah upaya pemadaman tersebut, pemerintah juga mempertegas langkah hukum. Raja Juli memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

        Baca Juga: Duh! Titik Panas Karhutla di Kalimantan Kembali Naik, Ini Langkah Pemerintah

        Tak hanya individu, korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan menghadapi penegakan hukum. Raja Juli menegaskan pemerintah tidak akan membedakan pelaku berdasarkan status maupun latar belakangnya.

        “Perintah Pak Presiden jelas, tanpa pandang bulu. Baik individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujarnya.

        Raja Juli mengungkapkan, Kementerian Kehutanan saat ini menangani 42 kasus yang masih berproses. Pada saat yang sama, pihak kepolisian juga melaporkan adanya 52 kasus karhutla yang sedang ditangani.

        Kasus-kasus tersebut melibatkan individu maupun korporasi. Bahkan, menurut Raja Juli, sejumlah perkara sudah meningkat hingga tahap penetapan tersangka.

        “Siapa pun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, akan ditindak secara tegas,” imbuh Menhut Raja Juli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: