Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Tegas: Gibran Tidak Punya Kewajiban Menunjukkan Ijazah SMA Karena...

        PSI Tegas: Gibran Tidak Punya Kewajiban Menunjukkan Ijazah SMA Karena... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi sayembara yang digagas pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk membuktikan ijazah pendidikan Gibran.

        Denny sebelumnya berpendapat bahwa Gibran harus menunjukkan dokumen pendidikan yang setara dengan ijazah SMA atau SLTA sederajat. Menurutnya, dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebagai calon wakil presiden.

        Pernyataan itu kemudian dibalas Dedy melalui akun X. Ia justru menilai perdebatan tersebut tidak lagi relevan karena Gibran telah memiliki dokumen pendidikan lain yang disebut telah memenuhi persyaratan.

        Baca Juga: Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah

        "Termul, Buzzer dan semua yang Anda tuduh tidak tertarik dengan sayembara ghaib ini. Karena jawaban yang cukup jelas sudah Anda sampaikan sendiri pada argumen di bawah ini," tulisnya di akun X membalas postingan Denny.

        Dedy kemudian mengutip kembali pernyataan Denny yang menyebut dokumen setara SMA/SLTA sederajat menjadi syarat bagi Gibran untuk dapat memenuhi ketentuan sebagai cawapres.

        "Tanpa menunjukkan dokumen yang setara dengan ijazah SMA/SLTA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres. Meskipun ada ijazah S1 ataupun Suket Penyetaraan dari Kemendikbud," ungkapnya mengulangi pernyataan Denny.

        Namun, dari pernyataan tersebut Dedy justru menarik kesimpulan berbeda. Ia menyebut Gibran tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah SMA karena telah menyertakan ijazah S1 serta surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Baca Juga: Jokowi Tak Bawa Hoki ke PSI? Pengamat: Anak Didiknya Bisa Atur Hasil Pemungutan Suara

        "Gibran tidak punya kewajiban menunjukkan ijazah SMA-nya karena sudah menyertakan ijazah S1 dan Suket Penyertaan dari Kemendikbud. Jadi sebenarnya sayembara ini adalah sayembara politis, makanya hanya ramai di wilayah opini dalam realitas Gibran tetap Wapres RI hingga 2029," tutup Dedy.

        Pernyataan Dedy tersebut merespons unggahan Denny Indrayana yang sebelumnya kembali membahas sayembara ijazah Gibran. Denny menyebut sejumlah pihak yang mengkritik sayembara tersebut justru memberikan argumen yang menurutnya tidak menyentuh substansi persoalan.

        "Sayembara menunjukkan ijazah Gibran membuat para Termul dan Buzzer akrobatik membantah. Banyak yang argumennya menyerang pribadi dan begitulah...," katanya.

        Denny kemudian mengajak pihak yang memperdebatkan persoalan tersebut untuk melihatnya dari perspektif hukum dan logika ketatanegaraan.

        "Hanya dua argumen yang layak ditanggapi. Mari kita sama-sama belajar, serta "kuliah" logika dan hukum ketatanegaraan," lanjut dia.

        Ia kembali menegaskan bahwa ijazah S1 maupun surat keterangan penyetaraan tidak serta-merta menggantikan dokumen pendidikan yang menurutnya menjadi persyaratan jenjang SMA atau sederajat.

        "Tanpa menunjukkan dokumen yang setara dengan ijazah SMA/SLTA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres. Meskipun ada ijazah S1 ataupun Suket Penyetaraan dari Kemendikbud," tambah Denny.

        Bahkan, Denny menyampaikan konsekuensi yang menurutnya harus diterima apabila bukti pendidikan setara SMA atau sederajat tersebut tidak dapat ditunjukkan.

        "Tanpa bukti pendidikan setara SMA/Sederajat, Gibran wajib mundur atau dimundurkan," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: