Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah

Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai perkara ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah Dokter Tifa mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Langkah tersebut langsung mendapat respons dari kubu mantan Presiden ke-7 RI itu yang mempertanyakan alasan di balik pengajuan ulang setelah praperadilan pertama ditolak.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, bahkan mengaku terkejut mendengar rencana tersebut. Ia menilai pengajuan praperadilan kedua justru memperlihatkan sikap yang tidak konsisten dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya cukup kaget tadi statement Bang Al Katiri (Pengacara Dokter Tifa) bahwa diajukan lagi praperadilan kedua," kata Rivai dalam tayangan YouTube Official iNews, dikutip Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Jokowi Tak Bawa Hoki ke PSI? Pengamat: Anak Didiknya Bisa Atur Hasil Pemungutan Suara

Diketahui, praperadilan pertama yang diajukan Dokter Tifa resmi ditolak. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (21/8/2026), sebelum Dokter Tifa kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan kedua.

Bagi Rivai, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan strategi hukum. Ia justru menilai pengajuan berulang menunjukkan adanya ketakutan untuk masuk ke pokok perkara.

"Saya tadinya melihat hanya menguji satu praperadilan, tapi dengan didaftarkan praperadilan kedua, pertama Ibu Tifa tidak konsisten, kedua menunjukkan rasa ketakutan," ujar Rivai.

Rivai kemudian mengaitkan langkah Dokter Tifa dengan perkara yang sebelumnya melibatkan Roy Suryo. Menurutnya, terdapat fenomena yang ia sebut sebagai emotional contagion, yakni rasa takut seseorang yang kemudian dianggap menular kepada pihak lain.

"Ternyata Ibu Tifa juga mengidap emotional contagion. Artinya apa? Rasa ketakutan yang ada di Pak Roy menular ke Ibu Tifa hari ini, dengan melakukan praperadilan berulang-ulang untuk menghindari pokok perkara," ungkapnya.

Diketahui, Dokter Tifa memang kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan disidangkan perdana pada 28 Agustus mendatang.

Dalam permohonan keduanya, pihak Dokter Tifa mempermasalahkan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik orang lain serta Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi dokumen elektronik.

Pengacara Dokter Tifa, Alkatiri, menilai kedua pasal tersebut tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya. Ia beralasan dokumen ijazah merupakan produk pemerintah sehingga menurut pihaknya tidak dapat begitu saja dikenakan ketentuan UU ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri