Anak Buah Prabowo di Gerindra ini Bilang: Tak Mungkin Bank Mandiri Ambil Keputusan Pemblokiran Secara Sepihak
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dikonfirmasi.
Menurutnya, pemblokiran rekening harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andre menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), merespons informasi mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan perbankan memiliki kewajiban menjalankan prosedur apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pihak tersebut antara lain aparat penegak hukum (APH), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta otoritas perpajakan dan kepabeanan.
"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.
Menurut Andre, persoalan yang perlu dipastikan saat ini adalah siapa pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran dan apa dasar hukum yang digunakan.
Ia menegaskan bank tidak semestinya melakukan pemblokiran rekening secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," katanya.
Andre mengatakan apabila pemblokiran memang dilakukan atas permintaan pihak berwenang, Bank Mandiri berkewajiban menindaklanjutinya sesuai prosedur.
"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," tutur Andre.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait pemblokiran rekening tersebut sebelum dasar dan mekanismenya diketahui secara jelas.
Menurutnya, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki standar tata kelola yang harus dijalankan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk terkait pemblokiran rekening.
"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak," ujarnya.
Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra ini menilai klarifikasi diperlukan agar publik mengetahui alasan dan dasar pemblokiran rekening tersebut.
Ia berharap seluruh tindakan perbankan dalam kasus itu dapat dipastikan berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: