Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kata Airlangga Soal Penanganan Asap Karhutla Lintas Negara

        Kata Airlangga Soal Penanganan Asap Karhutla Lintas Negara Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara mengenai dampak asap kebakaran lahan (karthula). Ia mengatakan, penaganan asap akan mengacu pada mekanisme yang disepakati oleh negara – negara ASEAN.

        “Kan ASEAN punya Trans-ASEAN Boundary yang mengenai asap itu, jadi mengacu pada itu aja,” kata Airlangga, Senin (24/8/2026).

        Mekanisme ASEAN yang dimaksud merupakan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yaitu kerangka kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.

        Melalui mekanisme tersebut, negara-negara ASEAN melakukan koordinasi dalam pemantauan titik api, pertukaran informasi, peringatan dini, serta penanganan dampak asap yang berpotensi melintasi batas negara.

        Indonesia sendiri telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

        Pada tahun ini, negara-negara ASEAN juga kembali memperkuat koordinasi menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap lintas batas. Pertemuan tingkat menteri ASEAN pada Juli 2026 menegaskan kembali implementasi AATHP serta penguatan koordinasi regional.

        Baca Juga: PDIP Minta Pemerintah Jangan Asal Menyalahkan Masyarakat Lokal atas Karhutla di Kalimantan

        Baca Juga: Dari Kalimantan ke Sumatra, Presiden Prabowo Terus Kawal Penanganan Karhutla

        Dengan demikian, pemerintah masih akan melihat perkembangan kebakaran dan dampaknya sebelum menentukan langkah lebih lanjut, sementara penanganan apabila asap berdampak lintas negara dapat mengacu pada mekanisme kerja sama ASEAN yang telah tersedia.

        Selain penanganan asap lintas ASEAN, Airlangga Juga menyebutkan, dampak ekonomi dari kebakaran tersebut masih akan dipahami lebih lanjut.

        “Pemerintah belum melakukan pembahasan secara khusus karena kebakaran baru terjadi sekitar dua hari,” jelas Airlangga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: