Kredit Foto: Ist
Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kapolri dalam UU Polri kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar jabatan Kapolri ditetapkan secara tegas hanya lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali saja.
Dalam petitumnya, mereka menekankan pentingnya kepastian hukum serta prinsip pembatasan kekuasaan.
"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi petitum gugatan.
Gugatan ini muncul karena regulasi saat ini dianggap tidak memberikan batas periodisasi yang jelas. Ketiadaan aturan rigid di luar usia pensiun dinilai membuat masa jabatan Kapolri terlalu elastis, sehingga rawan dipengaruhi subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, para pemohon menyoroti ketentuan yang menyebut Kapolri bisa diberhentikan karena masa jabatan berakhir, namun tidak ada pasal yang secara eksplisit menjelaskan kapan masa jabatan tersebut selesai.
Permohonan uji materiil ini terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026, menguji Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD 1945.
Baca Juga: Kata TNI hingga Polri Soal Rencana Demo 27 Agustus 2026
Gugatan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti (Pemohon I) dan Lisdawati Manao (Pemohon II). Mereka juga meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden bersama DPR didasarkan pada evaluasi berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain pembatasan masa jabatan, para pemohon mengusulkan agar alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan berakhir ditetapkan secara limitatif, yakni: atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya