Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) melaksanakan peresmian pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi pada Rabu (26/8/2026) di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun fasilitas di Kota Bekasi ini merupakan proyek kedua yang telah mulai dibangun setelah dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya pada Juli 2026 lalu.
CIO Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pembangunan PSEL ini bertujuan untuk menjawab tantangan darurat sampah di Indonesia dan secara terkhusus di kota Bekasi. Ia berharap PSEL Kota Bekasi juga dapat menciptakan nilai lingkungan, energi, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Inisiatif ini diharapkan menghasilkan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga. Selain itu, langkah ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghadirkan solusi konkret bagi pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia," ujarnya.
Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan optimistis timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah dapat ditangani lebih cepat dengan hadirnya PSEL.
"Semoga melalui upaya bersama, kita dapat menghadirkan solusi nyata bagi pengelolaan sampah di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.
Dalam rangkaian peresmian PSEL Kota Bekasi, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
Baca Juga: Kinerja BUMN Meningkat, Prabowo Kembali Ungkap Rencana Pemberian Bintang untuk Pimpinan Danantara
Baca Juga: Gerak Cepat, BTN dan Danantara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade
Baca Juga: Danantara Optimistis DSI Bisa Dongkrak Harga Jual Batu Bara dan CPO
Perjanjian ini menjadi landasan komersial bagi penyerapan listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL Kota Bekasi ke jaringan PLN, untuk memberikan kepastian offtake dan keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
Menyusul PSEL Denpasar Raya, PSEL Kota Bekasi juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun telah menyerahkan dokumen AMDAL kepada Bekasi Environment Nusantara selaku Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL Bekasi.
Penyusunan AMDAL untuk proyek PSEL Kota Bekasi dilakukan secara transparan melalui kajian menyeluruh terhadap setiap risiko dampak lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan