Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

        Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 Kredit Foto: TV Parlemen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

        Habiburokhman menegaskan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target penyelesaian pembahasan. Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset sudah menjadi kepastian yang akan diwujudkan melalui rapat paripurna.

        "Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

        Pernyataan itu disampaikan ketika perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk koordinatornya Supriyono alias Botok, berada di balkon ruang paripurna. Mereka menyimak langsung pemaparan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU yang menjadi salah satu tuntutan utama AMPB.

        Kehadiran Botok di ruang paripurna terjadi pada hari ketika massa AMPB menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI. Dari balkon, Botok bersama sejumlah rekannya mengikuti penjelasan Habiburokhman mengenai tahapan penyusunan hingga rencana penyelesaian regulasi tersebut.

        Sebelum memberikan laporan, Habiburokhman bahkan menyelipkan pantun yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Pantun tersebut menggambarkan harapan agar aturan baru itu dapat segera disahkan dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

        "Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali," ujar Habiburokhman.

        Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset memang membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Salah satu penyebabnya adalah regulasi tersebut membawa konsep hukum yang sebelumnya belum memiliki dasar pengaturan khusus di Indonesia.

        Ia membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan revisi KUHAP dan UU Polri. Menurutnya, kedua regulasi tersebut sudah memiliki aturan sebelumnya sehingga pembahasannya dapat dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki ketentuan yang telah ada.

        "Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," tutur Habiburokhman.

        Karena konsepnya baru, DPR mengaku membutuhkan waktu untuk menyusun ketentuan yang dinilai dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Pembahasan tersebut juga disebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik.

        Baca Juga: Setelah Botok Aktivis Pati, Giliran Budi Arie Jadi Sorotan Rekening?

        Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa revisi KUHAP memiliki basis aturan lama yang dapat dikritisi dan diperbaiki, sedangkan RUU Perampasan Aset harus membangun kerangka hukum yang berbeda. Kondisi itu membuat proses penyusunannya dinilai lebih kompleks.

        "Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti," kata dia.

        Di sisi lain, kehadiran AMPB di gedung parlemen membuat perkembangan RUU tersebut mendapat perhatian langsung dari kelompok masyarakat yang selama ini menyuarakan pengesahan aturan tersebut. AMPB sebelumnya menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda utama dalam aksi mereka di Jakarta.

        Dengan adanya kepastian dari Komisi III, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. DPR menyatakan regulasi tersebut paling lambat akan dibawa ke pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: