Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hampir Rp2 Triliun Dana Anak Taipan Sawit Indonesia Tertahan di Singapura, Ini Duduk Perkaranya

Hampir Rp2 Triliun Dana Anak Taipan Sawit Indonesia Tertahan di Singapura, Ini Duduk Perkaranya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Singapura memutuskan hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,96 triliun dana milik Bill Darmadi, putra terpidana korupsi dan pencucian uang asal Indonesia Surya Darmadi, tetap berada dalam status penyitaan selama 12 bulan ke depan.

Mengutip CNA, keputusan tersebut diambil meski pengadilan menemukan sejumlah pelanggaran prosedural serius dalam penanganan penyitaan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Salah satunya, CPIB terlambat melaporkan penyitaan kepada pengadilan sehingga lembaga tersebut sempat tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan dana tersebut.

Namun, District Judge Shen Wanqin menilai pelanggaran prosedural itu belum cukup menjadi alasan untuk mengembalikan dana. Sebagian besar dana dinilai memiliki dasar yang masuk akal untuk diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kasus ini bermula ketika CPIB menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi pada 17 Mei 2023. Penyitaan dilakukan dalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Bill dalam menyimpan hasil kejahatan yang dilakukan ayahnya.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group dan chairman Darmex Agro Group. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Indonesia dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Februari 2023.

Dalam putusan tersebut, Surya juga dikenai denda Rp41,9 triliun atau sekitar S$3,71 miliar.

Aliran Dana dari Perusahaan Indonesia

Penyelidikan CPIB menelusuri aliran dana dari sejumlah perusahaan Indonesia yang dikaitkan dengan Surya Darmadi ke perusahaan yang didirikan Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge.

Dana tersebut kemudian mengalir ke rekening pribadi Bill di Singapura.

Pengadilan menyatakan bukti yang tersedia menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah signifikan dari Palmbridge dan Rich Asian ke rekening Bill. Karena itu, terdapat dasar yang masuk akal untuk menilai sebagian besar dana yang disita merupakan hasil tindak pidana.

Namun, sekitar US$8,7 juta atau sekitar Rp153,99 miliar berdasarkan kurs Rp17.700 per dolar AS tidak dapat ditelusuri ke aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana Surya Darmadi. Kendati demikian, dana tersebut tetap disita karena menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di High Court Singapura.

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Surya Darmadi di Indonesia. Dalam putusan yang menjadi dasar penyelidikan, Surya disebut menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama 2003–2022 dan memperoleh keuntungan ilegal dalam jumlah besar.

Dana tersebut kemudian diduga dicuci melalui perusahaan yang berada di bawah kendalinya, termasuk dengan mengalirkannya ke entitas di luar negeri. Surya juga disebut memberikan suap untuk memperoleh izin lokasi yang memungkinkan perusahaan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

CPIB Sempat Kehilangan Kewenangan

Persoalan lain dalam perkara ini justru berasal dari prosedur penyitaan oleh CPIB.

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPIB wajib melaporkan penyitaan kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, setelah menyita dana pada 17 Mei 2023, CPIB baru melaporkan penyitaan tersebut pada 24 Maret 2025.

Dengan demikian, sejak 17 Mei 2024 hingga laporan diajukan pada Maret 2025, CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk tetap mengendalikan dana yang telah disita.

Bill melalui kuasa hukumnya dari Drew & Napier mempersoalkan keterlambatan tersebut dan meminta agar dana dikembalikan.

Hakim mengakui adanya pelanggaran prosedur tersebut. CPIB juga dinilai melanggar hak Bill untuk didengar ketika mengajukan perpanjangan penyitaan pada 2025.

CPIB sebelumnya meminta tanggapan Bill pada 3 Mei 2024 terkait rencana pelaporan dan perpanjangan penyitaan. Namun, ketika kuasa hukum Bill meminta dasar pengajuan pada 29 Mei 2024, CPIB tidak memberikan tanggapan.

Bill baru menerima laporan tersebut pada 30 April 2026, lebih dari setahun setelah permohonan perpanjangan diajukan.

Meski demikian, hakim menilai keterlambatan tersebut tidak otomatis membuat dana harus dikembalikan. Setelah penyitaan dilaporkan kepada pengadilan, proses tersebut berada dalam pengawasan yudisial.

Hakim juga menilai penyelidikan masih dapat dianggap berjalan karena perkara menyangkut hasil tindak pidana korupsi di luar negeri dan membutuhkan kerja sama dengan otoritas negara lain.

"These safeguards serve important purposes. The right to be heard affords a person with an interest in seized property a meaningful opportunity to address its continued seizure, while the reporting requirement ensures that continued seizure is subject to timely judicial oversight," kata Shen.

Dengan putusan tersebut, hampir S$140 juta dana Bill Darmadi tetap disita selama 12 bulan sambil menunggu proses di High Court Singapura.

Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di High Court pada waktu yang belum ditentukan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri