Kejar Putusan Bebas dalam Kasus TaniHub, Sidang Banding Nicko Widjaja Kembali Ditunda karena CEO Tak Hadir
Kredit Foto: Istimewa
Sidang banding perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group dengan terdakwa Nicko Widjaja kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Pamitra Wineka, CEO TaniHub, yang diajukan pihak Nicko sebagai saksi dalam pemeriksaan tingkat banding, kembali tidak hadir.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) tersebut menjadi penundaan kedua karena ketidakhadiran Pamitra. Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel, menyayangkan kondisi tersebut.
“Kami menyayangkan Saudara Pamitra Wineka kembali belum dapat hadir dalam persidangan banding. Kehadirannya kami pandang penting karena keterangannya dapat membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta dalam perkara ini, khususnya terkait penggunaan dana investasi BRI Ventures pada TaniHub Group,” ujar Ditho.
Menurut Ditho, pihaknya mengajukan Pamitra sebagai saksi karena ada sejumlah hal yang perlu diperjelas langsung di hadapan majelis hakim. Salah satunya mengenai penggunaan dana investasi sebesar USD5 juta.
“Kami berharap sebenarnya Saudara Pamitra dapat hadir dan memberikan keterangannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, tetapi agar fakta mengenai penggunaan dana investasi tersebut dapat diperiksa secara terang dan objektif,” katanya.
Ditho menyebut pihaknya berkepentingan mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan dana investasi BRI Ventures sebesar USD5 juta. Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ketika Pamitra bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu, dana tersebut digunakan untuk kepentingan dan kegiatan TaniHub Group, bukan kepentingan pribadi.
“Rekaman sidang pada pengadilan negeri telah kami berikan sebagai pengganti, semoga menjadi jelas fakta persidangan dengan berita acara yang berbeda dapat diluruskan pada banding ini,” lanjut Ditho.
Setelah dua kali persidangan banding ditunda karena saksi yang diajukan pihak Nicko belum dapat hadir, proses selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada 3 September 2026.
Ditho berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Target kami tetap putusan bebas. Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak terdapat niat jahat atau mens rea dari klien kami,” ujar Ditho.
Ia mengatakan Nicko menjalankan proses investasi berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku di BRI Ventures. Karena itu, pihaknya berharap seluruh fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Ditho juga menegaskan Nicko tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, komitmen tersebut tetap ditunjukkan meski Nicko harus menjalani tindakan medis dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: Ajukan Banding dalam Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Pertanyakan Vonis Mens Rea
“Klien kami sejak awal selalu mengikuti proses hukum dan persidangan yang harus dijalaninya. Bahkan dalam satu tahun terakhir, ketika kondisi kesehatannya mengharuskan menjalani dua kali operasi, beliau tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal, tanpa ada penundaan,” kata Ditho.
Menurut Ditho, sikap tersebut menunjukkan komitmen Nicko untuk menghadapi perkara secara terbuka dan mempertanggungjawabkan keputusan yang pernah diambilnya saat menjabat sebagai Direktur Utama BRI Ventures.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: