Kredit Foto: Istimewa
Pemodal dan profesional Nicko Widjaja mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang semula digelar pada hari ini, 13 Agustus 2026. Namun, sidang harus ditunda karena Pamitra Wineka, mantan CEO TaniHub Group yang dijadwalkan hadir sebagai saksi, berhalangan hadir. Oleh karena itu, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.
Nicko mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi senilai 5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp73,3 miliar yang disalurkan BRI Ventures (PT BRI Ventura Investama) kepada perusahaan rintisan pertanian TaniHub Group (PT Tani Group Indonesia) pada periode 2019-2023.
Dalam proses banding, tim kuasa hukum Nicko meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa perkara secara adil dan objektif. Salah satu poin yang ditekankan adalah unsur mens rea atau niat jahat yang dinilai tidak terbukti pada diri Nicko.
Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah menyebutkan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk mencuri ataupun menggelapkan uang negara.
“Tim hukum menyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan bahwa Klien Kami tidak ada niat jahat mens rea/dolus malus untuk mencuri atau menggelapkan uang negara, tidak ada praktik suap, kickback maupun benturan kepentingan (conflict of interest),” kata Ditho.
Menurut Ditho, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa unsur mens rea tidak terbukti. Dia juga menyebut prinsip business judgment rule telah dijalankan dan seluruh kewajiban Nicko dalam proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali seluruh fakta perkara dan memberikan putusan yang lebih adil.
“Target kami bebas karena kami melihat di awal persidangan bahwa ini tidak ada niat jahat sama sekali,” ujar Ditho.
Nicko juga mempertanyakan vonis tingkat pertama yang menyatakan adanya kelalaian dalam perkara tersebut.
Dia menilai putusan itu perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim tingkat banding, terutama dengan mempertimbangkan proses yang menurutnya telah dijalankan sesuai dengan peraturan.
“Sejak awal yang didakwakan kepada saya adalah kelalaian, tuntutan yang keluar juga kelalaian, vonis pun kelalaian. Di mana kelalaian saya, ketika semua proses pun sudah dijalankan sesuai dengan peraturan?” kata Nicko.
Nicko mengatakan seluruh tahapan dalam proses tersebut telah dijalankan dan tidak ada prosedur yang dilewati.
“Sejak tahap satu hingga terakhir, tidak ada yang kita lewatkan. Semoga keadilan dapat ditegakkan sebenar-benarnya dan tidak mengesampingkan fakta yang ada,” ujarnya.
Dukungan terhadap Nicko dan terdakwa lainnya turut disampaikan Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak) di sela persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Perwakilan Kelopak, Rei, mengatakan dukungan tersebut bukan semata-mata untuk membela individu. Menurutnya, proses hukum perkara tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap dijunjung.
Baca Juga: Manuver Hukum Eks Jampidsus Dinilai Bisa Alihkan Fokus Publik dari Substansi Kasus
“Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, makna kemerdekaan ini bagi kami sangat personal. Kami berharap makna kemerdekaan seutuhnya dapat kita semua rasakan yaitu merdeka dari rasa takut, merdeka dari rasa khawatir, dan merdeka sebagai warga negara Indonesia,” kata Rei.
Kelopak juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum Nicko hingga putusan akhir.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: