Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Tak Mudah Dicopot Seperti Menteri, Pada Akhirnya Harus Ada...

Gibran Tak Mudah Dicopot Seperti Menteri, Pada Akhirnya Harus Ada... Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menegaskan posisi wakil presiden tidak bisa begitu saja dicopot seperti seorang menteri.

Menurut Dedy, wakil presiden dan presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu. Karena itu, mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan pergantian menteri.

"Wapres RI ngga bisa dicopot seperti dicopotnya menteri. Wapres terpilih bersama Presiden dalam satu paket lewat pemilu demokratis," tulisnya di akun X.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Dedy menjelaskan, pemberhentian wakil presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan konstitusi dan melalui proses politik yang tidak sederhana. Selain itu, masa jabatan juga dapat berakhir apabila wakil presiden tidak kembali terpilih dalam pemilu berikutnya.

"Yang bisa mencopot Wapres hanyalah UUD 45 itupun jika terbukti melanggar konstitusi, ini proses politik yang ruwet. Atau Wapres tidak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedy di tengah bergulirnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut telah resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut. Permohonan itu salah satunya mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, registrasi perkara dan jadwal persidangan belum berarti MK telah membenarkan dalil para pemohon.

Dedy pun menilai wacana pemakzulan Gibran yang dikaitkan dengan langkah Denny Indrayana tidak cukup hanya didasarkan pada isu maupun asumsi.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Heran: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah

"Ide pemakzulan Gibran lewat sayembara politik ala Denny Indrayana sebenarnya hanyalah akal-akal politik agar dia punya panggung, biar ke-erot eh...ke sorot kamera saja," ungkapnya.

"Kalau menurut UUD 45 jelas ngga mungkin kalau itu cuman main di wilayah isu dan asumsi," katanya.

Ia menegaskan, diperlukan bukti yang memenuhi standar untuk dapat membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan.

"Harus ada BUKTI otentik, valid dan sudah terverifikasi bahwa Gibran Rakabuming Raka memang melanggar konstitusi," sebut Dedy.

Dedy juga membedakan antara mekanisme pemakzulan dan diskualifikasi. Menurutnya, apabila yang dimaksud adalah diskualifikasi terhadap Gibran, hal tersebut berbeda dengan proses pemberhentian wakil presiden yang sudah menjabat.

"Lalu, ada mekanisme pemakzulan namanya, kalau diskualifikasi jelas mereka ini hanya mimpi di siang bolong. Tapi, kalau kepentingannya diskusi saya kira kita harus kasih ruang bebas buat mereka untuk omon-omon sampai Gibran Rakabuming Raka benar-benar jadi Presiden Republik," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: