Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

        Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

        Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan ruang lingkup kejahatan yang hartanya dapat disita oleh negara, meskipun tanpa melalui putusan pidana.

        Berdasarkan hasil riset, pendalaman, dan masukan para ahli, perampasan aset ini tidak akan berlaku serampangan, melainkan difokuskan pada tindak pidana khusus yang bermotif ekonomi, merugikan negara, serta berimbas serius pada masyarakat luas.

        Habiburokhman menjelaskan, sebelum merumuskan daftar kriteria, DPR telah membandingkan penerapan perampasan aset di berbagai negara. Kesimpulannya, mekanisme penyitaan aset tanpa putusan pidana selalu dibatasi pada kejahatan berat.

        "Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme ini, terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

        Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan Selandia Baru yang mensyaratkan perampasan aset hanya untuk kejahatan berancaman lebih dari lima tahun penjara dan bernilai di atas NZ$30.000.

        Begitu pula dengan Amerika Serikat yang menyasar kasus narkotika, fraud, hingga korupsi, serta Thailand yang menyusun daftar kejahatan serius seperti terorisme dan perdagangan orang.

        Daftar 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

        Dengan mempertimbangkan masukan ahli dan praktik global tersebut, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Berikut daftar lengkapnya:

        1. Tindak pidana korupsi

        2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

        3. Tindak pidana terorisme

        4. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

        5. Tindak pidana penyelundupan manusia

        6. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

        7. Tindak pidana di bidang kehutanan

        8. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

        9. Tindak pidana di bidang perpajakan

        10. Tindak pidana di bidang perbankan

        11. Tindak pidana di bidang perasuransian

        12. Tindak pidana di bidang pertambangan

        13. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

        Melalui pengklasifikasian yang jelas ini, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan terorganisasi dan kejahatan kerah putih di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: