Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Merampas Harta Koruptor Sebelum Palu Diketuk: Menguak RUU Perampasan Aset dari A sampai Z

        Merampas Harta Koruptor Sebelum Palu Diketuk: Menguak RUU Perampasan Aset dari A sampai Z Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saya penasaran dengan esensi materi yang disuarakan dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang melibatkan ribuan personel Mabes Polri untuk memfasilitasinya. Barangkali aksi tersebut terinspirasi oleh kasus seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tetapi kemudian kabur ke luar negeri sebelum sempat diadili, atau keburu meninggal dunia di tengah proses hukum.

        Selama ini, ketika status “terdakwa” hilang, harta yang sudah ditumpuk dari hasil korupsi nyaris mustahil disentuh negara. Rumah mewah, mobil, tanah, hingga rekening gendut tetap aman di tangan keluarga atau nominee, sementara kerugian negara tinggal menjadi angka di atas kertas.

        Barangkali inilah persoalan yang coba dijawab oleh Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, atau yang lebih akrab disebut RUU Perampasan Aset.

        Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan berulang kali menegaskan bahwa “koruptor harus dimiskinkan” dan menyebut pengesahan RUU ini sebagai sesuatu yang mendesak. DPR pun sudah memasang target, yakni paling lambat diketok pada 15 Desember 2026, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

        Namun, di balik jargon “memiskinkan koruptor” yang terdengar menggoda, terdapat perdebatan panjang mengenai apakah instrumen hukum ini benar-benar menjadi solusi atau justru membuka pintu baru bagi penyalahgunaan kekuasaan. Tulisan ini mencoba mengurainya.

        Apa Sebenarnya Perampasan Aset Itu?

        Konsep inti RUU ini disebut non-conviction based (NCB) asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

        Perbedaannya dengan mekanisme pidana biasa cukup sederhana. Dalam sistem pidana konvensional, negara baru dapat merampas harta pelaku setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut bersalah. Prosesnya panjang. Jika pelaku keburu kabur, meninggal dunia, atau tidak pernah ditemukan, aset tersebut dapat ikut lolos dari jangkauan hukum.

        Skema NCB membalik logika tersebut. Yang “diadili” bukan lagi orangnya, melainkan asetnya. Pendekatan ini dalam istilah hukum disebut in rem (terhadap benda), bukan in personam (terhadap orang).

        Negara cukup membuktikan di pengadilan bahwa suatu harta patut diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana, terlepas dari apakah pemiliknya sedang diadili, buron, atau bahkan sudah wafat.

        Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak lagi sepenuhnya tersandera oleh nasib perkara pidana terhadap orangnya.

        Bukan Barang Baru, tetapi Selama Ini Setengah Hati

        Menariknya, gagasan merampas aset tanpa menunggu vonis sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya asing dalam hukum Indonesia.

        Sejumlah pakar, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah, menyebut sekitar 90 persen substansi RUU ini sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai aturan yang ada, hanya saja tersebar dan belum dijalankan secara maksimal.

        Beberapa fondasi hukum yang menjadi rujukan RUU ini antara lain:

        Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang mewajibkan negara peserta membangun mekanisme pemulihan aset hasil korupsi lintas batas negara. UNCAC menjadi rujukan internasional utama bagi konsep asset recovery dan illicit enrichment (kekayaan tak wajar).

        Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengatur perampasan barang bukti dan uang pengganti sebagai pidana tambahan, meskipun sifatnya masih melekat pada proses pemidanaan pokok.

        Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 67, yang membuka celah bagi penyidik untuk memohon penetapan aset sebagai milik negara ke pengadilan negeri apabila pelakunya tidak ditemukan dalam kurun waktu tertentu.

        Keempat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penanganan permohonan terhadap harta kekayaan dalam perkara pencucian uang tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

        Persoalannya, aturan-aturan tersebut tersebar di berbagai undang-undang dengan mekanisme yang tidak seragam dan celah prosedural di sana-sini.

        RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk merangkumnya dalam satu payung hukum yang lebih tegas, sekaligus menambahkan elemen baru seperti pengaturan kekayaan tidak wajar pejabat publik (unexplained wealth) yang selama ini belum memiliki rumah hukum yang jelas.

        Jalan Berliku 23 Tahun

        RUU ini bukan gagasan kemarin sore. Perjalanannya bermula sejak awal 2000-an, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menyusun naskah akademiknya dengan mengacu pada UNCAC.

        Draf tersebut sempat diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, direvisi lagi pada 2012, lalu masuk daftar Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019. Namun, RUU itu tak kunjung menjadi prioritas pembahasan hingga periode DPR tersebut berakhir.

        Era Presiden Joko Widodo sempat menghidupkan kembali wacana ini melalui surat presiden pada Mei 2023, sebelum akhirnya RUU tersebut kembali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas pada era Presiden Prabowo Subianto pada 2025.

        Setelah lebih dari dua dekade tarik-ulur, RUU ini kini dibahas serius di Komisi III DPR dengan target rampung pada Desember 2026.

        Namun, jalan menuju pengesahan itu tidak sepi kritik.

        Koalisi masyarakat sipil, termasuk Transparency International Indonesia, mempertanyakan mengapa pembahasan naskah yang sudah rampung sejak versi pemerintah pada 2023 justru dibuka kembali sebagai inisiatif DPR sehingga prosesnya molor lebih lama.

        Mereka juga menyoroti proses yang dianggap tertutup. Meski DPR mengklaim telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum, naskah RUU yang sedang dibahas tidak kunjung dipublikasikan secara utuh kepada publik. Menurut mereka, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna yang pernah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

        Bagaimana Negara Lain Melakukannya?

        Indonesia bukan negara pertama yang mencoba mekanisme ini. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan skema serupa dengan hasil beragam, mulai dari yang dinilai efektif hingga yang menuai kritik keras karena potensi penyalahgunaan wewenang.

        Amerika Serikat barangkali merupakan contoh paling ekstrem sekaligus paling sering dijadikan peringatan.

        Melalui skema civil asset forfeiture, penegak hukum di sana dapat menyita properti warga tanpa harus lebih dahulu membuktikan pemiliknya bersalah secara pidana.

        Sejak 1986, pendapatan federal dari hasil penyitaan melonjak lebih dari 4.600 persen, mencapai sekitar US$4,5 miliar per tahun pada 2014.

        Masalahnya, menurut laporan Southern Poverty Law Center, sekitar 80 persen orang yang asetnya disita tidak pernah didakwa melakukan kejahatan apa pun. Beban pembuktian justru dibebankan kepada pemilik aset yang sering kali tidak mampu menanggung biaya hukum untuk mengambil kembali miliknya.

        Skema tersebut juga dinilai berdampak tidak proporsional terhadap komunitas minoritas. Di Philadelphia, misalnya, warga Afrika-Amerika yang hanya 44 persen dari populasi kota tercatat mengalami 63 persen penyitaan rumah dan 71 persen penyitaan uang tunai tanpa proses pengadilan pidana.

        Kritik yang paling sering dilontarkan adalah skema tersebut menciptakan insentif finansial bagi kepolisian untuk mengejar penyitaan, bukan mencegah kejahatan.

        Inggris mengambil jalan yang jauh lebih hati-hati melalui Unexplained Wealth Order (UWO) dalam Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat Criminal Finances Act 2017.

        Instrumen ini memaksa seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan yang nilainya mencurigakan dengan ambang minimal sekitar £50 ribu. Namun, penggunaannya sangat terbatas dan selektif. Dalam laporan resmi periode Mei 2024-Mei 2025, hanya lima UWO yang diajukan dan seluruhnya dikabulkan pengadilan, dengan beberapa kasus berhasil memulihkan aset senilai £10 juta hingga £14 juta.

        Jumlahnya memang kecil. Namun, pendekatan yang hati-hati ini membuat instrumen tersebut jarang menuai kontroversi seperti di Amerika Serikat.

        Australia memiliki unexplained wealth legislation dengan semangat serupa. Namun, riset dari Australian Institute of Criminology mencatat penerapannya terhambat berbagai kendala prosedural sehingga jarang digunakan secara maksimal oleh aparat penegak hukum di berbagai yurisdiksi negara bagian.

        Italia memiliki kisah berbeda. Melalui undang-undang yang dikenal sebagai Rognoni-La Torre (1982), negara merampas harta kekayaan kelompok mafia bukan sekadar untuk disita, tetapi kemudian dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. Bekas vila atau lahan milik mafia diubah menjadi koperasi pertanian, pusat komunitas, atau fasilitas publik.

        Pendekatan ini kerap dipuji sebagai contoh bagaimana perampasan aset dapat memberikan dampak sosial nyata, bukan sekadar memindahkan aset dari rekening penjahat ke kas negara.

        Sementara itu, Nigeria menjadi salah satu contoh terbaru penerapan skema NCB di negara berkembang. Badan antikorupsi mereka, EFCC, mengklaim telah mengamankan aset dan uang tunai senilai lebih dari US$500 juta dalam tiga tahun terakhir tanpa harus menunggu putusan pidana, dengan mengajukan permohonan langsung ke pengadilan tinggi berdasarkan kecurigaan yang beralasan.

        Meski begitu, keberhasilan tersebut bukan tanpa catatan. Dalam satu kasus besar, dari puluhan properti yang diajukan penyitaannya, sebagian tetap dikecualikan karena otoritas dianggap tidak cukup membuktikan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal.

        Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut tetap membutuhkan pembuktian yang solid, bukan sekadar tuduhan.

        Benang merah dari perbandingan tersebut jelas: efektivitas skema perampasan aset tanpa pemidanaan sangat bergantung pada seberapa ketat pengawasan dan pembatasannya.

        Semakin longgar syaratnya, semakin besar potensi penyalahgunaannya seperti di Amerika Serikat. Sebaliknya, semakin ketat, semakin kecil pula skala pemanfaatannya seperti di Inggris dan Australia.

        Mengapa RUU Ini Dianggap Mendesak?

        Argumen paling kuat yang digunakan para pendukung RUU ini berangkat dari data yang cukup mencolok.

        Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019-2023 mencapai sekitar Rp234,8 triliun. Namun, yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya sekitar Rp32,8 triliun atau tak sampai 14 persen.

        Data lain dari KPK untuk periode 2020-2024 juga menunjukkan pola serupa. Dari total kerugian negara yang tercatat, pemulihan aset hanya berkisar pada angka satu digit persen.

        Anggota Komisi III DPR juga mencatat bahwa aset yang sudah telanjur dibekukan kerap menyusut nilainya sebelum sempat benar-benar dirampas negara akibat proses hukum yang berbelit dan bergantung pada putusan pidana yang belum tentu datang.

        Bagi Indonesia Corruption Watch, RUU ini penting karena dapat menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau, terutama dalam kasus ketika pelaku kabur, meninggal dunia, atau proses hukumnya berlarut-larut sementara aset keburu berpindah tangan atau disamarkan.

        Sejumlah pakar hukum pidana turut menambahkan argumen efek jera. Hukuman penjara saja dianggap tidak cukup membuat koruptor jera, sedangkan ancaman kehilangan seluruh harta hasil korupsi sesuai semangat “memiskinkan koruptor” yang digaungkan Wapres Gibran dipandang memiliki efek psikologis yang lebih menohok.

        Secara global, urgensi ini juga sejalan dengan temuan lembaga seperti Stolen Asset Recovery Initiative bentukan Bank Dunia dan UNODC, yang mencatat bahwa pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara masih sangat minim di seluruh dunia.

        Di kawasan Uni Eropa, misalnya, hanya sekitar dua persen hasil kejahatan yang berhasil disita meskipun kerangka hukumnya sudah relatif kuat.

        Ini menunjukkan bahwa pemulihan aset bukan hanya persoalan Indonesia, melainkan tantangan hukum global yang memang sulit dipecahkan.

        Namun, Ada Sisi Gelapnya

        Di sisi lain, kekhawatiran terhadap RUU ini juga serius dan sebagian besar berkaca pada pengalaman Amerika Serikat.

        Kritik paling mendasar menyasar prinsip hukum pidana yang fundamental, yakni asas praduga tak bersalah. Ketika negara dapat merampas aset seseorang hanya berdasarkan “kecurigaan yang beralasan” tanpa proses pemidanaan, beban pembuktian secara praktis dapat berpindah dari negara kepada pemilik aset yang harus membuktikan sendiri bahwa hartanya diperoleh secara sah.

        Bagi banyak ahli hukum, pembalikan beban pembuktian semacam ini rawan disalahgunakan untuk menjerat pihak yang sebenarnya tidak bersalah, terutama jika tidak diimbangi mekanisme kontrol yang ketat.

        Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah menggambarkan dilema ini melalui dua skenario ekstrem.

        Skenario pertama ia sebut “zombie”: RUU ini menjadi begitu kuat sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menyasar siapa saja secara sewenang-wenang.

        Skenario kedua ia sebut “hello kitty”: aturan dibuat begitu lunak sehingga tidak memiliki taring dan gagal mencapai tujuan memberantas korupsi.

        Menurutnya, kedua skenario tersebut sama-sama merugikan. Ia mengingatkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan semata-mata ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum atas aturan yang bahkan sudah tersedia saat ini.

        Kritik lain datang dari proses pembahasannya sendiri.

        Koalisi masyarakat sipil menuding adanya indikasi pelemahan substansi dibandingkan draf pemerintah tahun 2023, di antaranya penghapusan pengaturan mengenai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) pejabat publik, penyempitan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, hingga ketidakjelasan lembaga yang akan bertanggung jawab mengelola aset hasil rampasan negara.

        Tanpa kejelasan tersebut, RUU yang semula diniatkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi berisiko menjadi celah baru bagi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

        Jadi, Bagaimana Seharusnya Diimplementasikan?

        Dari seluruh perdebatan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dikawal agar RUU ini tidak berakhir menjadi “zombie” maupun “hello kitty” seperti dikhawatirkan Chandra Hamzah.

        Pertama, transparansi draf.

        Tuntutan agar naskah final RUU dibuka kepada publik sebelum disahkan bukan basa-basi. Ini merupakan syarat dasar agar publik, akademisi, dan praktisi hukum dapat menilai apakah pasal-pasal di dalamnya cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus cukup kuat untuk memburu aset hasil korupsi.

        Kedua, mekanisme uji keseimbangan yang jelas.

        Kepentingan pemberantasan korupsi harus diseimbangkan dengan perlindungan hak milik warga negara yang tidak bersalah, termasuk jalur hukum yang jelas dan tidak berbelit bagi pihak yang aset atau propertinya keliru disita. Dengan demikian, pengalaman buruk seperti di Amerika Serikat tidak terulang di Indonesia.

        Ketiga, kejelasan kelembagaan.

        Siapa yang berwenang mengajukan permohonan perampasan, siapa yang mengelola aset hasil rampasan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya harus diatur setegas mungkin.

        Kejelasan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih antara KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, kepolisian, dan lembaga pengelola aset negara lainnya.

        Keempat, penguatan kapasitas teknis.

        Melacak aset yang sengaja disamarkan melalui nominee, perusahaan cangkang, atau aset di luar negeri membutuhkan kemampuan investigasi finansial yang jauh lebih canggih daripada penegakan hukum konvensional. Kemampuan tersebut, menurut sejumlah kalangan, masih menjadi salah satu titik lemah aparat penegak hukum di Indonesia.

        Kelima, sinkronisasi dengan agenda legislasi lain.

        RUU Perampasan Aset perlu disinkronkan dengan agenda legislasi lain yang berjalan bersamaan, termasuk pembahasan RUU KUHAP, agar tidak muncul tumpang tindih norma hukum acara antara dua undang-undang besar yang dibahas dalam waktu hampir bersamaan.

        Yang tidak kalah penting, pengesahan undang-undang baru bukan jaminan otomatis bahwa persoalan pemulihan aset korupsi akan selesai.

        Sebagaimana diingatkan banyak pihak, sebagian besar instrumen hukum untuk merampas aset koruptor sebenarnya telah tersedia sejak lama. Masalahnya justru terletak pada konsistensi penegakannya.

        RUU ini dapat menjadi terobosan penting jika dijalankan dengan pengawasan yang ketat dan kelembagaan yang kuat. Namun, RUU tersebut juga dapat sekadar menjadi pajangan hukum baru jika kemauan politik untuk benar-benar menegakkannya tidak hadir.

        Setelah menunggu 23 tahun, publik kini tinggal menanti babak akhir drama legislasi ini pada akhir 2026. Harapannya, hasil akhirnya bukan sekadar undang-undang yang megah di atas kertas, melainkan aturan yang benar-benar mampu mengembalikan uang rakyat yang selama ini raib ke kantong segelintir orang.

        Dengan demikian, penyampaian aspirasi pada 27 Agustus kemarin secara konstruktif dapat memberi manfaat. Harapannya, RUU ini bukan sekadar memvalidasi pendapat Tacitus dalam karyanya Annals (Annales) sekitar tahun 115-120 Masehi: “Semakin korup suatu negara, semakin banyak hukumnya.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: