Roy Suryo Ungkap Ada Ijazah yang Jadi Pembanding dalam Perkara, Diketahui dari Praperadilan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Proses praperadilan yang sebelumnya dijalani Roy Suryo ternyata memberikan informasi baru bagi tim hukumnya. Roy mengungkap adanya dokumen ijazah yang disebut digunakan sebagai pembanding dalam perkara yang kini akan masuk ke tahap persidangan pokok.
Informasi tersebut menjadi salah satu bekal yang disiapkan Roy bersama tim kuasa hukumnya. Ia menilai proses hukum sebelumnya justru membantu pihaknya memperoleh gambaran lebih detail mengenai perkara yang sedang dihadapi.
“Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Bagaimana saya bisa tahu atau bagaimana kita bisa tahu ada ijazah yang diperbandingkan atau yang digunakan untuk pembanding,” jelas Roy Suryo seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Roy, informasi yang muncul selama praperadilan tidak berhenti sebagai bagian dari proses hukum sebelumnya. Data tersebut kini akan dipelajari kembali untuk memperkuat persiapan menghadapi pemeriksaan pokok perkara.
“Praperadilan ini sebenarnya banyak memberikan juga masukan-masukan kepada kami untuk kemudian mempersiapkan menghadapi pokok perkara,” tutupnya.
Dengan bekal tersebut, Roy memastikan dirinya siap menghadapi persidangan berikutnya. Ia mengatakan persiapan yang dilakukan sekarang lebih matang dibandingkan sebelumnya karena timnya telah mendapatkan sejumlah informasi tambahan.
“Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” kata Roy.
Sidang pokok perkara Roy Suryo sendiri telah memiliki jadwal. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan Roy sudah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang perdana pada 17 September 2026.
“Mas Roy secara resmi sudah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya,” ujar Abdul Gafur Sangaji.
Tanggal persidangan tersebut bertepatan dengan agenda hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Namun, keduanya tidak menjalani perkara yang sama dan waktu persidangannya juga berbeda.
“Jamnya tidak sama tapi tanggalnya sama, harinya sama,” tegas Gafur.
Dokter Tifa saat ini menjalani perkara terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). JPU telah membacakan dakwaan terhadapnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada 27 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Pada dakwaan primair, JPU menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menguraikan sejumlah unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan terkait keaslian ijazah.
Kasus tersebut bermula pada Maret 2025 ketika Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi. Jaksa menyebut salah satu unggahan tersebut dibuat oleh Tifauzia Tyassuma dan memuat tudingan mengenai ijazah palsu.
Baca Juga: Ijazah Fisik Masih Rahasia tapi Skripsi Jokowi Sudah Digital, Ini Kata UGM
Jokowi kemudian meminta Syarif berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan yang dimaksud. Setelah materi tersebut dihimpun, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai keaslian ijazah.
Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberikan penjelasan pada 15 April 2025. Dalam konferensi pers tersebut, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.
Meski demikian, jaksa menyebut Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan kepada Jokowi pada 22 April 2025. Unggahan tersebut kembali memuat tudingan mengenai ijazah palsu dan menurut jaksa menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo kini bersiap memasuki tahapan berbeda dalam proses hukumnya. Sidang pokok perkara pada 17 September mendatang akan menjadi tahap berikutnya setelah Roy mengaku memperoleh sejumlah informasi tambahan melalui proses praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: