Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi

Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ferdinand, pencantuman kedua pasal tersebut dalam dakwaan subsider masih menimbulkan kerancuan. Sorotan itu terutama berkaitan dengan dokumen digital yang menjadi objek kajian Roy Suryo.

"Jaksa menuntut (Roy Suryo) pasal 433 dan 441 dalam dakwaan primernya, dan subsidernya di pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE," kata Ferdinand, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/9/2026).

Ferdinand menjelaskan, dokumen digital yang dikaji Roy Suryo sebelumnya diunggah oleh kader PSI Dian Sandi Utama melalui media sosial X.

"Saya melihat satu hal di dalam dakwaan ini masih dimasukkannya Undang-Undang ITE, bagi saya agak rancu karena dokumen yang diuji oleh Roy Suryo itu adalah sebuah dokumen digital yang diposting oleh Dian Sandi Utama," ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya klarifikasi atau pernyataan dari Jokowi yang secara tegas menyebut dokumen digital tersebut sebagai miliknya.

"Belum ada klarifikasi sampai hari ini atau pernyataan sepenuhnya dari Jokowi bahwa itu adalah dokumen milik beliau," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Ferdinand menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan subsider terhadap Roy Suryo masih belum jelas.

Ia berpandangan, pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing terkait unggahan dokumen tersebut seharusnya adalah Dian Sandi Utama sebagai pengunggah.

"Jadi, bagi saya pengenaan pasal 35 dan 32 dalam dakwaan subsider itu agak kabur dan tidak layak untuk dimasukkan, karena yang memiliki legal standing dalam pasal itu harusnya Dian Sandi Utama sebagai pengunggah," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Siap Buka-Bukaan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kubu Roy Suryo Mulai Khawatir

Meski menyampaikan pandangannya mengenai dakwaan tersebut, Ferdinand menyerahkan pengujian persoalan itu kepada Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya melalui proses persidangan.

"Tapi nanti biarlah itu menjadi bagian dari eksepsi Roy Suryo dan pengacaranya, karena beliau sudah menyatakan akan mengajukan perlawanan," kata Ferdinand.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy