Dituduh Fitnah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Pihak Roy Suryo Melawan: Ini Murni Hasil Penelitian Ilmiah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap eks Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sangadji menilai tudingan tersebut tidak tepat karena materi yang disampaikan Roy Suryo dan pihak lainnya disebut berasal dari penelitian dengan menggunakan instrumen ilmiah.
"Menurut kami ini bukan memfitnah ya. Karena gini, fitnah pencemaran nama baik itu kan menuduhkan sesuatu hal, yang dilakukan oleh mereka (Roy Suryo cs) berdasarkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum hari ini adalah berdasarkan apa yang mereka teliti, berdasarkan apa yang mereka sampaikan yang menggunakan instrumen ilmiah, yang mana instrumen ilmiah itu harusnya diuji dengan instrumen ilmiah yang lain gitu," jelas Sangadji, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Roy didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Unggahan tersebut disebut menyerang kehormatan Jokowi dengan menuding ijazah S1 UGM miliknya palsu.
Jaksa juga menyebut Jokowi telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan UGM telah menerangkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus. Menurut jaksa, tudingan Roy menimbulkan kerugian immateriil karena nama baik Jokowi tercemar.
Sangadji kemudian menjelaskan struktur dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 tentang fitnah, sedangkan dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 tentang pencemaran nama baik.
"Dua dakwaan ini sebenarnya dakwaan alternatif ya. Artinya jaksa akan membuktikan dakwaannya mana yang akan terbukti itu yang kemudian diambil," ujarnya.
Ia menilai kedua pasal tersebut tidak tepat diterapkan karena Roy Suryo dan pihak lainnya disebut tidak pernah menuduh Jokowi memalsukan dokumen ataupun memiliki ijazah palsu.
Menurut Sangadji, Roy Suryo cs hanya memaparkan hasil penelitian mereka melalui berbagai forum televisi dan podcast.
Baca Juga: Roy Suryo Sudah Game Over, Jokowi Tak Perlu Hadir di Sidang
"Menurut kami itu tidak tepat (didakwa pasal fitnah dan pencemaran nama baik). Karena dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, jaksa mengkonstruksikan bahwa berdasarkan hasil penelitian-penelitian mereka, bukan tuduhan bahwa Pak Jokowi memalsukan dokumen atau Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu yang itu adalah tidak berdasarkan hasil penelitian mereka."
"Yang mereka sampaikan berdasarkan konstruksi jaksa penuntut umum adalah hasil presentasi mereka di berbagai forum televisi dan berbagai forum podcast," tegas Sangadji.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: