Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho/wsj
Rencana Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan (layer) tarif cukai menuai sorotan. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan tarif lebih rendah pada produk rokok mesin ini dinilai belum tepat sasaran dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi memperbanyak rokok murah di pasaran, mendorong fenomena downtrading dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Senior Researcher Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Vid Adrison, menilai pembentukan layer tarif baru justru berpotensi menciptakan kompleksitas dalam struktur cukai tanpa memberikan solusi signifikan terhadap persoalan rokok ilegal.
“Penambahan lapisan tarif justru berpotensi menciptakan kompleksitas baru tanpa memberikan solusi yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal,” ujarnya Selasa (1/9/2026).
Menurut Vid, keberadaan tarif yang lebih rendah menjadi kesempatan pabrikan untuk membuat produk yang harganya semakin murah. Kondisi tersebut berpotensi mendorong konsumen berpindah dari rokok dengan harga lebih tinggi dengan cukai lebih mahal ke produk yang lebih murah atau downtrading.
“Ketika harga rokok menjadi lebih murah karena adanya ruang tarif yang lebih rendah, konsumen akan semakin terdorong melakukan downtrading. Akibatnya konsumsi meningkat, sementara penerimaan negara justru bisa menurun,” katanya.
Sebelumnya, selain rencana penambahan layer tarif cukai, sejumlah usulan untuk relaksasi fiskal juga menuai perhatian karena berpotensi memperbanyak rokok murah dan mendorong downtrading, seperti usulan kebijakan afirmasi keringanan tarif bagi pabrikan golongan 3 maupun usulan meninjau ulang batasan produksi 3 miliar batang untuk memberikan rokok yang terjangkau bagi masyarakat.
Senada, Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia menilai rencana Kementerian Keuangan tersebut justru dapat membuat harga rokok semakin murah dan menambah variasi rokok murah yang tersedia di pasar.
“Dengan menambah SKM Golongan III atau SKM dengan tarif paling murah, maka akan menambah jenis rokok murah di pasaran,” ujar Beladenta.
Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat downtrading, baik dari sisi konsumen maupun produsen. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan produk murah, sementara produsen rokok pada golongan tarif lebih tinggi juga akan mencari kesempatan untuk beralih memproduksi produk dengan tarif yang lebih rendah.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Teknologi Antipita Cukai Palsu, Keaslian Cukai Rokok Bisa Dicek Lewat HP
Baca Juga: Rokok Ilegal Diburu, Purbaya Siapkan Pita Cukai yang Bisa Discan
Beladenta juga mempertanyakan efektivitas pemberian tarif rendah sebagai insentif agar pelaku rokok ilegal masuk ke pasar legal. Menurutnya, pelaku usaha tetap memiliki dorongan untuk mencari celah guna mempertahankan keuntungan, termasuk dengan menghindari pembayaran cukai.
“Aktor pelaku atau bisnis rokok ilegal ini itu tentu memakai logika bisnis di mana mereka akan terus mencari celah supaya mempertahankan profitnya, keuntungannya atau memperbanyak. Salah satu alasan kenapa mereka meminta negosiasi ini supaya mereka tetap bisa mempertahankan bisnisnya.,” katanya.
Karena itu, penambahan layer cukai dinilai tidak serta-merta akan mendorong pelaku rokok ilegal menjadi legal. Di sisi lain, semakin banyak produk dengan tarif rendah berpotensi membuat penerimaan negara dari cukai tidak optimal.
“Dengan menambah layer cukai ini bukannya penerimaan cukai kita bertambah, malah justru bisa berkurang karena downtrading yang terjadi nanti akan besar-besaran,” pungkas Beladenta.
Rencana penambahan layer cukai tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menyatakan bahwa usulan penambahan layer akan dibicarakan bersama pemerintah, mengingat penetapan kebijakan cukai perlu dibahas dengan DPR.
Pemerintah sendiri menyatakan proposal penambahan layer telah disiapkan dan pembahasan bersama DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: