Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkomdigi Larang Sisa Kuota Hangus, Begini Respons XLSMART

        Menkomdigi Larang Sisa Kuota Hangus, Begini Respons XLSMART Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        XLSMART masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

        Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan itu langsung berlaku bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler.

        Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan ATSI untuk membahas aspek teknis penerapan ketentuan tersebut.

        “XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan ATSI untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Reza kepada Warta Ekonomi, Selasa (1/9/2026).

        Menurut Reza, tanggapan dan koordinasi teknis mengenai implementasi aturan tersebut akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri telekomunikasi.

        “Mengingat SE ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional,” kata Reza.

        SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai instrumen kepastian hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 terkait gugatan mengenai kuota internet.

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ketentuan tersebut memastikan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan tetap mendapatkan perlindungan dan tidak dapat dihilangkan begitu saja oleh operator.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

        Selain perlindungan sisa kuota, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sesuai dengan kebutuhan.

        Pilihan tersebut mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi pengembalian dana (refund), serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

        Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan agar pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

        Baca Juga: XLSMART Tebar 1.000 BTS 5G di Medan, Binjai, hingga Deli Serdang

        Baca Juga: XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan Pascagempa NTT, Tinggal 5 BTS Terdampak

        Baca Juga: Bos XLSMART Ungkap Buah Merger Mulai Terasa, Laba Meroket 294%

        Sementara itu, ATSI belum memberikan tanggapan terkait implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal.

        “Sementara ini belum ada tanggapan karena kami masih diskusi internal,” ujar Marwan saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (1/9/2026).

        Koordinasi operator dan ATSI kini menjadi bagian dari proses penyesuaian teknis industri terhadap ketentuan baru yang mengubah perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: