Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kartel SMS Bukti Operator Berani Langgar UU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Asas dan tujuan telekomunikasi yang tertuang dalam Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999 sepertinya tidak dihiraukan oleh operator telko di Tanah Air. Hal itu bisa dilihat dari praktik kartel SMS yang dilakukan secara sadar oleh operator sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen.

Dalam UU Telekomunikasi Tahun 1999, pada pasal 2 di bagian Bab II terkait asas dan tujuan disebutkan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Merujuk pada petikan pasal undang-undang di atas maka jelaslah kartel SMS yang telah merugikan konsumen hingga Rp 2,82 triliun bertentangan dengan tujuan diadakanya jasa telekomunikasi di negeri ini, khususnya pada aspek etika. Di sisi lain sejumlah operator yang terlibat seperti Telkomsel dan XL Axiata juga tidak berani menjamin tindakan kartel tidak akan terulang pada era 4G.

Telkomsel sendiri menjadi operator yang paling banyak merugikan konsumen dengan total kerugian hingga Rp 2,1 triliun. Disusul oleh XL Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Rp 0,1 miliar.

Terpisah, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan komentar apakah praktik kartel akan terhenti di era 4G.

"Di ATSI topik komersial tidak pernah dibicarakan. Yang jelas kalau komersial go to market never in the agenda," urainya kepada Warta Ekonomi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat suara terkait kasus Kartel SMS yang telah mendapatkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 pada 29 Februari 2016. Menurut sang menteri, kasus tersebut tidak valid lagi. Pasalnya, usai kasus itu dipersoalkan KPPU, regulator telah mengeluarkan aturan.

"Itu proses pengadilan dengan operator, dari sisi regulasi setelah kejadian itu regulator mengeluarkan aturan interkoneksi, jadi tidak valid lagi. Kalau sekarang, enggak valid lagi," terangnya.

Terkait angka kerugian yang ditimbulkan operator terhadap para konsumen, menkominfo meminta data tersebut dicek kebenarannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: