Kredit Foto: Istimewa
Advokat sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mercy Smart, Mercy Sihombing, menggugat surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mercy menegaskan gugatan tersebut bersifat administratif dan ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan kepada pribadi Gibran.
"Saya tidak menggugat Gibran. Saya menggugat surat keterangan yang dikeluarkan kementerian,” kata Mercy dalam forum keadilan TV, dikutip, Selasa (1/9/2026).
Menurut Mercy, gugatan tersebut bertujuan meminta transparansi terhadap dokumen pendukung proses penyetaraan pendidikan, termasuk rapor tiga tahun terakhir, struktur kurikulum, transkrip nilai, ijazah atau sertifikat, serta dokumen pendukung dari KBRI.
Ia menilai sejumlah dokumen yang diperolehnya melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat masih belum memberikan penjelasan lengkap terkait proses penyetaraan tersebut.
Mercy juga menyoroti adanya penyensoran nama ibu kandung dalam dokumen yang diterimanya. Menurut dia, nama ayah Gibran, Joko Widodo, tercantum secara terbuka, sementara nama ibu ditutup atau disensor.
Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut dan menilai keterbukaan data seharusnya dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Mercy menegaskan pernyataannya terkait identitas ibu hanya merujuk pada bagian dokumen yang disensor dan bukan ditujukan sebagai tuduhan pribadi terhadap keluarga Gibran.
Selain menggugat surat keterangan penyetaraan, Mercy mengaku menerima sejumlah ancaman setelah tampil di media dan menyampaikan pandangannya mengenai dokumen tersebut.
Mercy mengatakan keterlibatannya dalam perkara tersebut juga dilatarbelakangi pengalamannya selama sekitar 16 tahun mengelola pendidikan nonformal, termasuk program Paket C dan homeschooling.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan kesetaraan harus mematuhi ketentuan mengenai kurikulum, masa belajar, serta persyaratan administrasi yang berlaku.
Karena itu, ia merasa memiliki kepentingan untuk mempertanyakan transparansi dan kelengkapan dokumen dalam proses penyetaraan pendidikan.
Mercy juga menyatakan terbuka apabila Gibran ingin mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket C di PKBM yang dikelolanya.
“Silakan, monggo,” ujarnya.
Mercy menegaskan gugatan yang diajukan bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penerbitan dokumen pendidikan oleh negara.
Ia mengaku tetap melanjutkan gugatan meski mendapat berbagai tekanan karena menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas sistem pendidikan nasional.
Menurut Mercy, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Gugatan tersebut kini menjadi bagian dari proses administrasi hukum yang berjalan di PTUN. Mercy berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen dan prosedur penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: