Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Inilah 50 Konglomerasi Keuangan yang Punya Aset Rp 5.142 triliun

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 akan mulai mengatur dan mengawasi 50 grup konglomerasi keuangan yang telah melaporkan susunan informasi mengenai struktur dan anggota konglomerasi keuangannya kepada OJK.

        Sesuai peraturan OJK (POJK) Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, sampai 31 Maret 2015 lalu seluruh entitas utama dari setiap konglomerasi keuangan yang ada di Indonesia harus wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.

        50 grup konglomerasi keuangan ini terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB, dan satu entitas LJK khusus.

        Adapun total aset 50 grup konglomerasi keuangan itu sebesar Rp 5.142 triliun atau 70,35 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

        Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap grup konglomerasi keuangan ini,? OJK telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal. Sedangkan, dari sisi eksternal, OJK telah menerbitkan dua peraturan-peraturan, yaitu POJK mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi?serta dua peraturan yang bersifat teknis, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

        Selain itu, OJK tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang direncanakan dapat diterbitkan tahun ini.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menekankan pentingnya pola pengawasan terintegrasi dalam pola pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

        Saat ini perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan.

        ?Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum,? kata Muliaman belum lama ini.

        Menurutnya, penerapan pengawasan terintegrasi dimaksudkan juga untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi yang masuk dalam Konglomerasi secara keseluruhan.

        "Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko," papar Muliaman.

        Dalam prosesnya, lanjut Muliaman pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan (stakeholders) untuk terlibat, terutama pelaku usaha/lembaga jasa keuangan, baik pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan.

        Berikut ini daftar 50 Entitas Keuangan dalam Pengawasan Terintegrasi OJK yang dirilis regulator pada Kamis (2/7/2015).

        1.?????Grup Mandiri
        2.?????Grup BRI
        3.?????Grup BCA
        4.?????Grup BNI
        5.?????Grup Astra Permata
        6.?????Grup CIMB Niaga
        7.?????Grup Danamon
        8.?????Grup Panin
        9.?????Grup BII
        10.?? Grup BTMU
        11.?? Grup Sumitomo
        12.?? Grup HSBC
        13.?? Grup OCBC
        14.?? Grup UOB
        15.?? Grup Bukopin
        16.?? Grup Mega
        17.?? Grup BJB
        18.?? Grup DBS
        19.?? Grup Citibank
        20.?? Grup Standard Chartered
        21.?? Grup Muamalat
        22.?? Grup Sinar Mas
        23.?? Grup Mizuho
        24.?? Grup JP Morgan
        25.?? Grup Oto Multiartha
        26.?? Grup Deutsche Bank
        27.?? Grup Commonwealth
        28.?? Grup Artha Graha
        29.?? Grup Victoria
        30.?? Grup AJB (Asuransi Jiwa Bumiputera)
        31.?? Grup Resona
        32.?? Grup MNC
        33.?? Grup Askrindo
        34.?? Grup Recapital
        35.?? Grup BNP Paribas
        36.?? Grup Indomobil Finance Indonesia
        37.?? Grup Mitsubishi UFJ Lease & Finance
        38.?? Grup Index
        39.?? Grup Chandra Sakti Utama Leasing
        40.?? Grup AXA Financial
        41.?? Grup Danareksa
        42.?? Grup BOA
        43.?? Grup Agris
        44.?? Grup Equity Life
        45.?? Grup Sun Life
        46.?? Grup Pro Car International Finance
        47.?? Grup Mitraniaga
        48.?? Grup Batavia Prosperindo
        49.?? Grup Artos
        50.?? Grup Mitra Dana Putra Utama

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: