Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PP Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Premanisme, Tapi Harus Pisahkan Tindakan Pribadi dan Organisasi

        PP Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Premanisme, Tapi Harus Pisahkan Tindakan Pribadi dan Organisasi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap anggota maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat dalam tindak kekerasan.

        Menurut Bachtiar, status sebagai anggota maupun bagian dari sebuah organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus ketika seseorang terbukti melanggar hukum.

        Ia menegaskan, setiap persoalan sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri maupun pengerahan kekuatan massa.

        "Hukum harus menjadi komandan, menjadi panglima, karena kita ingin adanya supremasi hukum. Sehingga aksi-aksi premanisme, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak dibiarkan begitu saja," ujar Bachtiar.

        Bachtiar mendorong kepolisian untuk bertindak tegas, profesional, dan objektif terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.

        Di tengah penanganan sejumlah perkara kekerasan dalam aksi demonstrasi 27 Agustus lalu di Jakarta, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota ormas GRIB Jaya dalam kericuhan.

        Namun, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi. Karena itu, keterlibatan organisasi tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

        Bachtiar menilai pertanggungjawaban hukum perlu dibedakan antara tindakan yang dilakukan secara pribadi oleh seorang anggota dan tindakan yang melibatkan struktur maupun kebijakan organisasi.

        Apabila tindak kekerasan dilakukan atas inisiatif pribadi dan berada di luar kebijakan organisasi, maka pertanggungjawaban hukum harus diarahkan kepada individu yang melakukan tindak pidana.

        Bachtiar menegaskan Muhammadiyah menolak segala bentuk premanisme, intimidasi, persekusi, maupun tindakan kekerasan yang dapat menghilangkan rasa aman masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: