DPR Cerita Kesaktian RUU Perampasan Aset di AS hingga Australia, Sebut Tak Hanya Sasar Tipikor
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai regulasi perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat juga dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia mencontohkan penerapan regulasi tersebut di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di AS, rezim civil forfeiture memungkinkan penegak hukum menyita aset terkait kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). "Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu," ujarnya.
Di Australia, mekanisme perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar. Sementara di Indonesia, Komisi III DPR mendapat banyak masukan agar narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian masuk dalam rezim non-conviction based asset forfeiture.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ungkap Habiburokhman. Ia menilai penerapan mekanisme tersebut pada kasus tertentu dapat menjadi instrumen untuk memutus rantai operasional kejahatan.
Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dapat diarahkan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik bandar narkoba dan jaringan teror. "Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tuturnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mesti Segera Disahkan, Mahfud MD: Kalau Nunggu Sempurna Semua Nggak Bisa
Untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan dalam pemulihan hak-hak korban. Namun, Habiburokhman mengingatkan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum atau crime does not pay. DPR melalui Komisi III, kata dia, berkomitmen merampungkan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang komprehensif, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara serta masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: