Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pramono Putuskan PJJ Jakarta Diperpanjang hingga 8 September, ASN Tetap Wajib Ngantor

        Pramono Putuskan PJJ Jakarta Diperpanjang hingga 8 September, ASN Tetap Wajib Ngantor Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di wilayah ibu kota hingga Selasa, (08/09/2026). Keputusan ini diambil guna melindungi keselamatan para siswa dari paparan abu vulkanik dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih menyelimuti langit Jakarta.

        Perpanjangan masa belajar dari rumah ini diumumkan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas udara di lima wilayah kota administrasi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan PJJ lanjutan ini.

        “Kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ ini sampai dengan besok,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026)

        Berbeda dengan sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh pegawai pemerintahan tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa pada hari Selasa, namun dengan instruksi ketat untuk selalu mengenakan masker.

        “Karena kondisinya sudah membaik, jadi besok ASN tidak ada rencana baru, yang ada hanya untuk PJJ-nya saja,” jelas Pramono.

        Untuk mempercepat pemulihan kualitas udara, Pemprov DKI terus mengoptimalkan penyemprotan udara menggunakan teknologi water mist di sejumlah koridor jalan protokol. Fokus penyemprotan saat ini menyasar rute-rute padat, hingga titik kerumunan di Ibu Kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: