Kredit Foto: Istimewa
Kepala desa yang tergabung dalam wadah kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) 2027 meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mempertimbangkan kondisi anggaran negara, daerah, dan desa.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Para kepala desa menilai waktu pelaksanaan Pilkades perlu ditentukan dengan perhitungan matang agar tidak menambah beban anggaran.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, kemampuan pembiayaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum pelaksanaan Pilkades.
"Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan," ujar Dasco.
Dasco mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama yang berhubungan dengan masyarakat. Ia menyebut pelaksanaan Pilkades perlu melihat kondisi yang tengah dihadapi di tingkat desa.
"Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat," kata Dasco.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga merupakan perwakilan kepala desa AMJ Indonesia, mengatakan pertimbangan efisiensi menjadi salah satu dasar aspirasi tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades harus memperhatikan kemampuan anggaran pada seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, daerah, hingga desa.
"Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami," ujar Saifuddin.
Baca Juga: Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades
Baca Juga: Kades Ramai-ramai Datangi Jokowi: Bukan Silaturahmi, Ini untuk Gibran-Kaesang?
Baca Juga: Enggak Boleh Cuek, Dedi Mulyadi Wajibkan Lurah-Kades Tanggung Jawab Soal Peredaran Tramadol di Jabar
Selain persoalan Pilkades, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan.
Saifuddin menilai keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi persoalan dalam penunjukan penjabat kepala desa. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pengalaman kepala desa yang pernah menjabat dapat kembali dipertimbangkan dalam mekanisme pengisian tersebut.
"Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: