Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Enggak Boleh Cuek, Dedi Mulyadi Wajibkan Lurah-Kades Tanggung Jawab Soal Peredaran Tramadol di Jabar

Enggak Boleh Cuek, Dedi Mulyadi Wajibkan Lurah-Kades Tanggung Jawab Soal Peredaran Tramadol di Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta aparatur di tingkat paling bawah ikut bertanggung jawab dalam memerangi peredaran obat terlarang, termasuk obat sediaan farmasi yang disalahgunakan seperti tramadol di Jabar.

Dedi secara khusus meminta ketua rukun tetangga, rukun warga, kepala desa hingga lurah tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang di wilayahnya. Menurutnya, pemberantasan tidak akan efektif apabila hanya dibebankan kepada polisi.

Baca Juga: Titik Terang Misteri Karumga Febrie Adriansyah: Sutrimo Diduga Menjadi Korban Pembunuhan Berencana

"RT, RW, kepala desa, kepala kelurahan harus menjadi pelopor gerakan. Jadi harus dinyatakan daerahnya bersih dari peredaran obat-obatan," kata Dedi, dikutip Rabu (12/8/2026).

Menurut Dedi, aparatur desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan biasanya lebih cepat diketahui oleh warga di lingkungan sekitar dibandingkan aparat yang berada di tingkat pemerintahan lebih tinggi.

Karena itu, ia ingin persoalan peredaran obat terlarang tidak hanya menjadi urusan aparat penegak hukum setelah sebuah kejahatan terjadi.

Masyarakat juga didorong untuk tidak menutup mata ketika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan. Dedi meminta warga berani melaporkan temuan tersebut dan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Ia menilai keberanian warga menjadi salah satu kunci untuk menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi peredaran obat terlarang.

Dedi mencontohkan gerakan kelompok ibu-ibu di sejumlah daerah yang berani mengambil sikap ketika mengetahui adanya aktivitas yang dinilai meresahkan. Menurutnya, keberanian semacam itu dapat menjadi contoh bahwa pengawasan lingkungan tidak selalu harus menunggu tindakan aparat.

Namun, keterlibatan masyarakat tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat. Warga tidak diminta bertindak secara sembarangan, melainkan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Pesan tersebut menjadi penting karena persoalan obat terlarang tidak hanya berkaitan dengan transaksi antara penjual dan pembeli. Dampaknya dapat menyentuh kelompok usia sekolah dan berpotensi berkembang menjadi masalah sosial serta kriminalitas.

Baca Juga: 'Gibran Rakabuming Tak Butuh Pengakuan dari Denny Indrayana'

Kasus di Subang menjadi salah satu contoh yang membuat sang gubernur menaruh perhatian lebih besar terhadap persoalan tersebut. Dua tersangka berinisial FS (23) dan LHZ (23) disebut telah kecanduan obat terlarang sejak masih duduk di kelas XI SMK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar