Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pakar hukum Najib Gisymar menilai masyarakat memiliki peluang mengajukan gugatan class action terkait kasus keracunan siswa setelah mengonsumsi hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Najib, peluang tersebut terbuka karena kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG terjadi secara massal dan dilaporkan berlangsung di berbagai daerah
"Kalau saya ditanya apakah terbuka bagi masyarakat untuk melakukan gugatan class action kasus keracunan, jawabnya: itu terbuka. Dasar hukumnya sudah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002. Jadi siapa saja yang dirugikan akibat MBG bisa mengajukan gugatan ini,” kata Najib dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Najib menjelaskan, gugatan perwakilan kelompok atau class action di Indonesia memiliki sejumlah persyaratan yang mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Salah satu syaratnya adalah jumlah anggota kelompok yang banyak atau numerosity. Artinya, jumlah pihak yang mengalami kerugian cukup besar sehingga tidak efektif dan efisien apabila masing-masing mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri.
Selain itu, harus terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang bersifat substansial antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
“Syarat berikutnya adalah adanya kesamaan jenis tuntutan. Maksudnya adalah terdapatnya jenis tuntutan atau kerugian yang dialami oleh wakil kelompok dan seluruh anggota kelompok harus seragam,” ujar Najib.
Syarat Gugatan Class Action
Najib mengatakan terdapat pula persyaratan mengenai kecukupan wakil kelompok. Wakil kelompok harus memiliki kejujuran, kesungguhan, serta kepentingan yang sama dalam melindungi anggota kelompok yang diwakilinya.
“Para wakil kelompok memiliki kejujuran, kesungguhan, dan kepentingan yang sama untuk melindungi anggota kelompok yang diwakilinya tanpa ada benturan kepentingan,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan sejumlah hal yang perlu dicantumkan dalam surat gugatan class action berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002.
Pertama, gugatan harus mencantumkan identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok.
Kedua, terdapat definisi kelompok yang rinci dan spesifik. Anggota kelompok tidak harus disebutkan satu per satu dalam surat gugatan, tetapi kelompok yang diwakili harus dapat diidentifikasi dengan jelas.
Ketiga, harus terdapat keterangan mengenai anggota kelompok yang tidak perlu disebutkan secara individual, tetapi tetap dapat diidentifikasi secara jelas.
Selanjutnya, gugatan harus memuat posita atau uraian mengenai kejadian dan dasar hukum tuntutan yang jelas untuk seluruh kelompok.
“Kelima, adanya petitum atau tuntutan ganti rugi atau tindakan yang rinci, termasuk usulan mekanisme pendistribusian ganti rugi jika dikabulkan,” tegas Najib.
Peluang Gugatan Class Action Korban Keracunan MBG
Terkait peluang gugatan class action terhadap kasus keracunan MBG, Najib mengatakan peluang tersebut tetap terbuka. Namun, ia mengingatkan bahwa proses gugatan tidak akan mudah karena berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Najib menilai pengadilan dapat menyidangkan perkara tersebut apabila masyarakat benar-benar mengajukan gugatan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila publik mendukung adanya gugatan itu, saya yakin hakim berani menyidangkannya. Bahkan akan berani juga memutuskan untuk mendukungnya,” katanya.
Meski demikian, Najib mengingatkan pihak yang hendak mengajukan gugatan harus siap menghadapi pro dan kontra. Menurutnya, program MBG merupakan salah satu program pemerintah sehingga perkara yang berkaitan dengan pelaksanaannya dapat menjadi isu sensitif.
"Tapi ingat, gugatan ini tak mudah. Pasti akan timbul pro dan kontra. Pihak yang berani mengajukannya akan mendapatkan kecaman dari pihak yang mendukung MBG,” tandas Najib.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: