Gugat Syarat Pendidikan Wapres ke MK, Denny Indrayana Kena Skakmat: Pakar Hukum Kok Baru Ribut Sekarang?
Kredit Foto: Istimewa
Langkah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang kembali menyeret persoalan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik reaksi keras.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) yang mempertanyakan motif di balik gugatan yang dinilai sangat terlambat tersebut.
Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menyatakan pihaknya sama sekali tidak anti terhadap proses hukum.
Namun, ia menilai waktu pengajuan gugatan oleh Denny terasa sangat janggal, mengingat seluruh tahapan krusial Pilpres 2024 telah lama ditutup dan pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan hampir dua tahun.
"Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang?" sentil Reyhan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Reyhan mengingatkan bahwa KPU telah menetapkan hasil pemilu secara sah. Bahkan, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juga telah diproses dan diputus final oleh MK pada tahun 2024 lalu.
Oleh karena itu, ia secara terbuka menyindir kapasitas Denny Indrayana yang dikenal luas sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.
"Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” tegas Reyhan, menyoroti pemahaman sang pakar terkait asas kepastian hukum dan batas waktu sengketa kepemiluan.
Denny Indrayana di gedung MK kemarin menegaskan bahwa permohonan yang diajukannya kali ini berdiri di atas dalil yang sama sekali berbeda dari sengketa hasil Pilpres (PHPU) sebelumnya.
Jika sengketa sebelumnya banyak berkutat pada dugaan kecurangan proses dan hasil pemungutan suara, gugatan terbaru ini secara spesifik membidik celah administrasi. Denny mengklaim fokus utamanya adalah ketidaksahan syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Kami membawa bukti dan indikasi awal terkait persoalan tersebut untuk diperiksa dalam proses hukum di MK," ungkap Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: