Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Publik tengah menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali. Uang tersebut diduga berasal dari aliran dana gratifikasi per metrik ton batu bara.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai, meski status hukum Ahmad Ali hingga kini masih sebagai saksi, dampaknya akan fatal jika statusnya naik menjadi tersangka.
"Jika KPK akhirnya berani menaikkan status Ahmad Ali dari saksi menjadi tersangka, bola panas ini tidak hanya meledak di tangan Ahmad Ali, tapi akan menggelinding langsung ke meja mantan Presiden Joko Widodo dan bisa membakar PSI," ungkapnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Minggu (13/9).
Hersu menilai PSI bukan sekadar partai biasa, melainkan “bayi besar” politik yang dirawat Jokowi untuk melanggengkan dinasti politiknya.
"Bahasa yang lebih mudah: untuk dipersiapkan sebagai kendaraan politik agar Gibran bisa menjadi Presiden Republik Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak awal PSI menjual narasi antikorupsi dan progresif sebagai partai anak muda. Namun kini, citra itu bisa runtuh seketika jika Ahmad Ali, motor utama penggerak harian PSI, mengenakan rompi oranye KPK.
"Narasi antikorupsi PSI akan hancur dalam semalam. Dan ini malah makin memperkuat citra buruk PSI, karena Joko Widodo itu bagaimanapun citranya soal korupsi sangat kuat," tegas Hersu.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti perkara sekaligus bagian dari upaya asset recovery.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi-Gibran Panas, Ketua Relawan Ungkap Skenario Gembosin Prabowo Menuju 2029
“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Hingga kini, status hukum Ahmad Ali masih sebagai saksi. Namun KPK mendalami perannya, termasuk kaitan dengan jasa holding dan pengamanan jalur angkut logistik batu bara di wilayah Kukar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: