Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk mengalihkan transfer gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pernyataan ini sekaligus menjawab isu pengalihan mekanisme penyaluran gaji ASN daerah melalui Himbara.
“Saya tidak ada kebijakan mengubah gaji ASN daerah ke Himbara. Saya juga kaget dengar itu,” kata Purbaya dalam rapat rapat kerja Gabungan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah tetap memperhatikan kondisi Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk perkembangan dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan daerah. Ia menyebut penurunan dana pihak ketiga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kondisi sistem keuangan di daerah.
Purbaya mengatakan pemerintah juga terus memantau kondisi BPD. Salah satu perhatian pemerintah adalah bagaimana menjaga likuiditas perbankan daerah tetap memadai di tengah perubahan kondisi penghimpunan dana.
Baca Juga: Purbaya Minta Indonesia Eximbank Bantu Industri yang Kesulitan Pembiayaan
Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Jual Beli Jabatan Rp100 Miliar di Kemenkeu
Ia menyebut pemerintah bahkan mempertimbangkan penempatan dana pada sejumlah BPD sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi perbankan daerah. Dalam keterangannya, Purbaya menyebut BPD DKI Jakarta dan BPD Jawa Timur sebagai bank yang mendapat penempatan dana tersebut.
Langkah tersebut bukan berarti pemerintah mengubah kebijakan penyaluran gaji ASN daerah ke Himbara. Ia memastikan tidak ada kebijakan untuk memindahkan mekanisme tersebut sebagaimana isu yang beredar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra