Kredit Foto: NTMC Polri
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang, lewat penerapan sistem penegakan hukum melalui alat bukti rekaman elektronik pelanggaran lebih dimensi dan muatan (ETLE HUB) selama 10 Agustus-10 September 2026.
Dari penerapan di 51 titik pantau tersebut, ETLE HUB mendeteksi 72.236 kendaraan barang yang terindikasi berlebih dimensi dan muatan (ODOL). Angka itu berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi.
"Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan," terang Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Aan menjelaskan hasil deteksi ETLE HUB menunjukkan indikasi pelanggaran paling banyak terdeteksi yang dapat menjadi prioritas pengawasan, dari total 72.236 deteksi, sebanyak 28.750 deteksi (39,8%) berkaitan dengan masalah dokumen.
Kemudian sebanyak 26.535 deteksi atau (36,7%) berkaitan dengan daya angkut. Selanjutnya 16.914 deteksi (23,4%) merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut dan ada 37 deteksi (0,1%) berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat.
"Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan," ungkap dia.
Ia melanjutkan, dataset yang terekam ETLE HUB dalam sebulan ini juga mencatat pelanggaran kendaraan angkutan barang milik sejumlah badan usaha yang muncul berulang dalam sistem.
Terdapat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 236 deteksi, PT. SB sebanyak 175 deteksi, CV. SKE sebanyak 144 deteksi, PT. SA sebanyak 140 deteksi, serta CV. SMJ sebanyak 128 deteksi. Kemudian PT. MKA sebanyak 115 deteksi, PT. TOS sebanyak 96 deteksi, PT. FGS sebanyak 90 deteksi, PT. BPT sebanyak 89 deteksi, dan CV. GJ sebanyak 82 deteksi.
Di sisi lain, penggunaan ETLE HUB tidak hanya berhenti pada deteksi dan pengumpulan data, prosesnya juga telah masuk ke tahap tindak lanjut. Aan mengatakan, dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi dan sebanyak 467 telah tertagih, dan dari jumlah tersebut 207 di antaranya telah membayar denda tilang.
Baca Juga: Pecah Kemacetan Ketapang, Kemenhub Buka Opsi Angkutan Logistik Rute Tanjung Wangi-Lembar
Baca Juga: Kemenhub Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Erupsi Anak Krakatau, 170.000 Penumpang Terdampak
Baca Juga: Menhub: KMP Virgo Transport 8 Tidak Kelebihan Muatan
"Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang, ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang. Proses penindakan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ETLE HUB mendeteksi kendaraan dan indikasi pelanggarannya, melakukan identifikasi, hingga verifikasi untuk menjadi dasar tindak lanjut penegakan hukum," paparnya.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
"Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil," pungkas Aan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan