Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penjara Bukan Akhir, Koruptor Seperti Fahd Bisa Balik Lagi ke Kekuasaan

        Penjara Bukan Akhir, Koruptor Seperti Fahd Bisa Balik Lagi ke Kekuasaan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik tengah heboh dengan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

        Dalam OTT tersebut, Fahd ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

        Fahd menjadi sorotan masyarakat karena ini bukan pertama kalinya ia terjerat kasus korupsi. Setidaknya, ini adalah ketiga kalinya ia ditangkap KPK.

        Jurnalis sekaligus pegiat media sosial Ahmad Arif menilai kasus Fahd menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan melibatkan trias politika.

        "Fahd A Rafik adalah politisi ke sekian yang korup. Kejadian berulang ini bisa membuktikan korupsi sistemik di Indonesia, melibatkan trias politika. Tetapi yang membuat Fahd ini lebih gila, sebelumnya dia pernah dihukum karena korupsi dan masih dipakai lagi sebagai pengurus partai. Artinya sistem partai itu memang begitu korup," tulis Arif di akun X prbadinya, dikutip Rabu (16/9).

        Arif menegaskan bahwa penjara bukan akhir karier politik seorang koruptor. Di Indonesia, hukuman justru bisa menjadi jeda sebelum kembali mendapat jabatan.

        "Kasus Fahd A Rafiq memperlihatkan bagaimana partai, hukum, dan kekuasaan gagal menciptakan efek jera dan tetap membuka jalan bagi residivis korupsi untuk kembali ke lingkaran kekuasaan," tegasnya.

        Rekam Jejak Kasus Fahd

        Fahd pertama kali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus yang ikut menyeret mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati ini, ia divonis 2,5 tahun penjara pada 2012.

        Baca Juga: Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek

        Setelah bebas, ia kembali menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an dan laboratorium komputer untuk MTs di Kementerian Agama. Atas perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara pada September 2017. 

        Terbaru, Fahd kembali ditangkap dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: